Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Silaturahmi Kebangsaan: MPR Serahkan Surat Pencabutan TAP MPRS 33/1967 ke Keluarga Bung Karno

Redaksi
Pimpinan MPR Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR melaksanakan acara Silaturamhmi Kebangsaan dengan Presiden RI ke-5 Ibu Prof DR (HC) Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 9/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Pimpinan MPR Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR melaksanakan acara Silaturamhmi Kebangsaan dengan Presiden RI ke-5 Ibu Prof DR (HC) Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 9/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama pimpinan MPR lainnya melaksanakan acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden ke-5 RI Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V, MPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 9/9/2024.

Bamsoet bersama pimpinan MPR lainnya menyerahkan surat pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.

“Acara Silaturahmi Kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS No 33/MPRS/1967,” ujar Plt Sekjen MPR Siti Fauziah membacakan pengantar surat.

Bamsoet menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai hal ini. Pimpinan MPR, kata Bamsoet, telah sepakat mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

“Sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya dari rentang waktu 1960-2002 telah menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet.

Adapun isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno. Bamsoet mengungkit tuduhan terhadap Bung Karno yang mendukung G30S/PKI terkait TAP MPRS tahun 1967 itu.

“Namun demikian, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis terkait tuduhan yang termaktub dalam bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang intinya telah menuduh Presiden Soekarno telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965 yang lampau,” ujar Bamsoet.

“Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno, maka tuduhan yang terdapat dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut telah gugur dan tidak terbukti,” imbuhnya.

Dalam acara tersebut, selain Megawati, hadir pula keluarga besar Bung Karno, yaitu Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, serta cucu-cucu dan cicit Bung Karno.

Selain itu, hadir pula unsur pimpinan MPR RI serta anggota lembaga negara, seperti Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, para ketua fraksi, dan kelompok DPD RI di MPR, serta Menkumham RI dan Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI AD Teguh Pudjo Rumekso yang mewakili unsur pemerintah pusat.

Tampak pula elite PDIP yang turut hadir, yaitu Sekjen Hasto Kristiyanto, Wasekjen Adian Napitupulu, Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, Ketua DPP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta capres dan cawapres yang diusung PDIP pada Pilpres 2024, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.*

Laporan Muhammad Reza