KPU dan DPR Rapat Revisi PKPU Pilkada, Tindaklanjuti Putusan MK

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah hari ini, Minggu, 25/8/24.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa perubahan PKPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
“Iya, hari ini, jam 10.00 akan dilaksanakan RDP perubahan PKPU 8 menindaklanjuti putusan MK di DPR,” kata Yulianto saat dihubungi, Minggu, 25/8/24.
Adapun Putusan MK tersebut ialah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pada Putusan Nomor 60/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, MK menegaskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi ditentukan berdasarkan jumlah 20 kursi DPRD ataupun 25 persen suara pemilu DPRD.
Melainkan, MK menyatakan bahwa ambang batas yang diperlukan untuk partai politik tersebut disamakan dengan ambang batas calon kepala daerah jalur independen.
Selain itu, pada Putusan Nomor 70/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Anthony Lee, Mahkamah menegaskan bahwa persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.
“Semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa, 20/8/24.
Mahkamah menyebut bahwa semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal ini berbanding terbalik dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 yang menetapkan batas usia minimal kepala daerah diterapkan sejak pelantikan kepala daerah.*
Laporan Syahrul Baihaqi