Wapres Tolak Rencana FKUB Dicoret dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah
FORUM KEADILAN – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin tidak setuju jika Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dilepas dari peran memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Hal ini berkaitan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus syarat perizinan rumah ibadah, salah satunya rekomendasi dari FKUB.
Menurut Ma’ruf, Menag Yaqut seharusnya tidak mencoret aturan yang ada begitu saja.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal coret-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” ujar Ma’ruf setelah kunjungannya ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 7/8/2024.
Ia pun menjelaskan mekanisme pendirian rumah ibadah, di mana aturan yang sudah ada telah diramu oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ma’ruf menegaskan bahwa ada latar belakang dalam menyusun sebuah aturan, dan menurutnya, aturan yang sudah ada tidak seharusnya tiba-tiba diubah.
“Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Nah jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” tegas Ma’ruf.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas sederhanakan persyaratan izin guna mempermudah pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas.
Menurut Yaqut, syarat-syarat perizinan rumah ibadah begitu rumit dan berbelit. Hal itu membuat para pemeluk agama yang ingin membangun rumah ibadah merasa kesulitan.
“Ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi (terkait perizinan rumah ibadah) tentu ini mempersulit,” ucap Yaqut pada Sabtu, 3/8.
Salah satu syarat yang dihapus adalah rekomendasi dari FKUB.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah harus melalui rekomendasi dari FKUB.
Namun, rekomendasi ini sulit didapatkan sehingga pemeluk agama minoritas terpaksa beribadah di rumah ibadah yang belum mendapat izin pemerintah.
Melihat kenyataan di lapangan, Yaqut mencoret aturan yang mengharuskan adanya rekomendasi FKUB agar pendirian bangunan bisa lebih mudah dan cepat.
“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan (izin) Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” ujarnya.
Untuk merealisasikan kebijakan baru tersebut, pria yang masih menjabat sebagai Ketua GP Ansor itu menggandeng Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) dan Mendagri.
Ia mengatakan, bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan Hadi Tjahjanto dan Tito Karnavian terkait kebijakan baru itu walhasil, kedua menteri setuju atas usulan Yaqut tersebut.
“Kemarin Pak Menko Polhukam sudah sepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres,” katanya.
Motivasi utama pemangkasan regulasi rumah ibadah sebenarnya sudah merupakan visi Yaqut sebelum menjadi Menteri Agama.
Ia berharap dengan dicoretnya rekomendasi FKUB, masyarakat beragama di Indonesia bisa beribadah dengan tenang di rumah ibadah mereka, tanpa khawatir mendapatkan gangguan dari kelompok radikal.
“Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” pungkasnya.*
