Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Terbukti Asusila, Hasyim Asy’ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU!

Redaksi
Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3/7/2024 pukul 14.00 WIB | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3/7/2024 pukul 14.00 WIB | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3/7/2024 pukul 14.00 WIB.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

Dalam pembacaan sidang putusan ini, Hasyim Asy’ari maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan. Baik Hasyim dan kuasa hukumnya hanya hadir secara daring.

Untuk diketahui, Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis, 18/4. Ia dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan tersebut dilakukan menggunakan relasi kuasa.

Korban lantas mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Setelahnya, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Pengaduan terhadap Hasyim terkait asusila bukan yang pertama kali. Pada tahun lalu, Hasyim dilaporkan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.

Meski begitu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP hanya memberikan sanksi kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir.*

Laporan Syahrul Baihaqi