Senin, 15 September 2025
Menu

Staf Hasto, Kusnadi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Redaksi
Kusnadi bersama Kuasa Hukum PDIP datangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan, Jumat, 28/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kusnadi bersama Kuasa Hukum PDIP datangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan, Jumat, 28/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat, 28/6/2024.

Kusnadi tiba di LPSK dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus

“Hari ini kami ke LPSK dalam rangka meminta perlindungan atas kejadian yang Kusnadi terima bahwa kami melihat Kusnadi diperlakukan secara tidak adil,” kata Ronny kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 28/6.

Permohonan perlindungan merupakan buntut dari dugaan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kepada Kusnadi pada, 10/6 lalu.

“Jadi kami melihat di sini lah kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan, sehingga kami hari ini datang ke sini dan sebelumnya juga kami melakukan upaya hukum ke Komnas HAM, ke Mabes Polri, dalam rangka mencari keadilan agar hak-hak hukum Kusnadi ini dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Petrus mengatakan bahwa dugaan upaya pemaksaan terhadap Kusnadi membuat kliennya merasa terancam.

“Karena peristiwa itu begitu mencekam bagi Kusnadi, di mana dia dibentak, diinterogasi tanpa tahu jelas apa status hukumnya yang kemudian ia juga merasa terancam,” katanya.

Oleh karena itu, Kusnadi merasa terancam oleh perbuatan Rossa dan kawan-kawannya, sehingga menimbulkan rasa takut.

Petrus juga menjelaskan kekecewaannya pada pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi oleh KPK pada Rabu, 19/6.

“Dia tidak boleh didampingi oleh penasehat hukum, padahal itu adalah haknya dia, yang dijamin dalam Undang-Undang,” ucapnya.

Menurut Petrus, dalam pemeriksaan tersebut, Kusnadi juga kembali dijebak.

“Ternyata pada tanggal 19 Juni itu dia dijebak lagi, disuruh menandatangani surat perbaikan administrasi KPK yang salah, tanpa membuat berita acara perbaikan,” lanjutnya.

“Jadi terjadi pergantian tanggal tanda terima penyitaan pada 10 Juni, tetapi dibuat 19 Juni, untuk suatu peristiwa yang pada 19 Juni itu tidak terjadi, dan itu yang akan kami sampaikan kepada LPSK,” tambahnya.*

Laporan Novia Suhari