Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Heru Budi Cabut Aturan Gratiskan PBB-P2 Rumah NJOP di Bawah Rp2 M, Ini Alasannya

Redaksi
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono | ist
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan kebijakan ini sebelumnya dibuat pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Heru sudah mencabut aturan tersebut dan melakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati juga telah memastikan pihaknya untuk menerapkan perubahan aturan tersebut dimulai tahun ini.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya,” ujar Lusiana kepada wartawan, Rabu, 18/6/2024.

Ia menyebut pihaknya mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp2 miliar karena pada saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai. Oleh karena itu, program awalnya dibuat bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” terangnya.

Tetapi, Lusiana mengatakan pihaknya tidak sepenuhnya mencabut insentif pajak tersebut. Pemprov masih menerapkan penggratisan pembayaran PBB-P2 untuk satu aset atau objek pajak. Tetapi, bila mempunyai lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

“Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebaskan,” tandasnya.

Berikut kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah:

1. Pembebasan PBB-P2 tahun 2024 100 persen diberikan untuk kategori:

  • Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
  • Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dengan catatan hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.
  •  Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :

  • PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.
  •  Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
  • Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :

  •  PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.
  •  Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
  •  Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
  • Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
  • Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

4. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:

  •  Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
  •  Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
  • Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
  •  Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.*