MK Hitung Ulang TPS 05 Desa Sioyong Sulteng untuk Buktikan Selisih 1 Suara

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penghitungan ulang dilakukan pada Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pengisian calon anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4.
Saat pembukaan kotak suara, Arief menanyakan kepada anggota KPU terkait total surat suara dan juga daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tersebut. Anggota KPU Provinsi kemudian menjawab, terdapat 285 total surat suara dan 182 surat suara terpakai.
“Tolong dikelompokkan mana yang sudah dipakai dan belum dipakai plus daftar hadirnya,” ucap Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3/5/2024.
Setelah dilakukan penghitungan suara ulang pada TPS tersebut, Partai NasDem hanya mendapat sebanyak 77 suara, berbeda dengan versi KPU yang terdapat selisih tambahan 1 suara.
“Partai NasDem perolehan suara semula 77, penghitungan suara di MK 77. Perolehan suara waktu penghitungan suara ulang di sana ternyata bertambah satu. Yang betul yang dihitung di sini,” ucap Arief.
Lebih lanjut, Arief lantas mengatakan bahwa setiap fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk soal penghitungan suara akan dilaporkan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Nanti bagaimana putusannya akan kita sampaikan pada sidang pengucapan keputusan yang akan diadakan kalau tidak tanggal 6, 7, atau 10 (Juni) untuk perkara ini dapat giliran berapa, undangan resmi akan disampaikan oleh panitera,” tuturnya.
Untuk diketahui, PDIP mendalilkan terdapat penambahan sebanyak 1 suara terhadap Partai NasDem. Berdasarkan permohonan PDIP, Partai NasDem hanya mendapatkan 7.256 suara, namun pada versi KPU, Nasdem memperoleh sebanyak 7.256.
PDIP menilai adanya selisih sebanyak 1 suara tersebut mengakibatkan partainya kehilangan kursi ke-7 (kursi terakhir) untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil IV.
Jika menggunakan metode pembagian Sainte-Lague, perolehan suara Nasdem sebanyak 7.257 suara akan menghasilkan sebanyak 2.419 suara. Namun, jika perolehan suara NasDem sebanyak 7.256 suara, maka pembagian suara tersebut hanya di angka 2.418, di bawah suara PDIP.*
Laporan Syahrul Baihaqi