Eks Hakim MK Sebut Pencalonan Irman Gusman Sah

FORUM KEADILAN – Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyatakan pencalonan Irman Gusman sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah pada daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat adalah sah.
Hal itu ia katakan dalam sidang pembuktian perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Pada perkara ini, kuasa hukum Irman menghadirkan Maruarar sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Maruarar menjelaskan bahwa kekuasaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan tak terbatas. Apalagi, kata dia, Irman telah menjalani hukuman sebanyak 3 tahun sesuai dengan Putusan MA Nomor 97PK/Pid.Sus/2019.
“Putusan MA Nomor 97PK/Pid.Sus/2019 merupakan norma yang sah untuk masa tunggu terpidana Irman Gusman 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman adalah norma hukum yang mengikat. Dan putusan PTUN Nomor No.600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT mengandung perintah yang sah yang mengikat KPU untuk memuat Irman Gusman dalam DCT,” ucapnya dalam persidangan, Senin, 3/6/24.
Untuk diketahui, pencalonan Irman dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena adanya laporan masyarakat. Selain itu, KPU beralasan bahwa pembatalan pencalonan Irman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf g UU Pemilu.
Pasal ini mengatur bahwa calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Lebih lanjut, Maruarar mengatakan bahwa pencoretan nama caleg atas nama Irman Gusman dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) tidak memiliki landasan hukum.
Ia lantas mempertanyakan sikap KPU yang tidak mau menerima putusan PTUN Nomor 600/2023 sebagai putusan yang final dan mengikat untuk meneruskan daftar calon untuk Pemilu DPD Sumbar tanpa keikutsertaan Irman.
“Pengabaian terhadap putusan tersebut merupakan sikap yang melanggar profesonalitas, jujur, adil kepastian hukum dan sikap independen KPU mengakibatkan Keputusan KPU nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam pemilu 2024 dan Kepputusan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil DPD 2024 untuk daerah Sumatera Barat adalah batal demi hukum,” katanya.
Dalam petitumnya, Irman memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU atas penetapan hasil pemilu DPD 2024 untuk daerah Sumatera Barat. Selain itu, ia meminta agar KPU menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD, termasuk dirinya.*
Laporan Syahrul Baihaqi