Selasa, 16 September 2025
Menu

Permohonan PPP di Sengketa Pileg Kembali Ditolak MK, Kali Ini di Dapil Jateng

Redaksi
Sidang Pleno Pengucapan Putusan, PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Pleno Pengucapan Putusan, PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 lagi-lagi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) III.

Permohonan PPP di dapil Jateng III dengan nomor perkara 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditolak MK karena Pemohon tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait pengurangan dan penambahan suara kepada Partai Garuda.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa terdapat posita yang kabur dalam permohonan yang diajukan PPP. Hal ini karena Pemohon tidak menjelaskan waktu dan lokasi peristiwa perpindahan suara.

“Terlebih, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon,” ucap Hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan, Selasa, 21/5/2024.

Meskipun PPP telah menguraikan perolehan suara PPP dan Partai Garuda di setiap TPS, Mahkamah berpandangan bahwa dalam permohonan tidak terdapat penjelasan mengapa terjadi pengurangan suara PPP dan penambahan suara Partai Garuda di dapil Jateng III.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil.

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur.

Untuk diketahui, PPP mendalilkan adanya praktik pemindahan suara dari PPP ke Partai Garuda di dapil Jateng III.

Dalam permohonannya, PPP menyebut bahwa perolehan suara PPP yang benar adalah 138,933 suara. Sedangkan Partai Garuda sebanyak 99 suara.

Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di dapil Jateng III PPP hanya mendapat sebanyak 138,933 suara. Sementara Partai Garuda sebanyak 6.174 suara.

Pada perkara Nomor 44/2024, Mahkamah menyatakan hanya permohonan pada perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jateng III yang tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sementara berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2, akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.*

Laporan Syahrul Baihaqi