Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Respons Bawaslu, KPU Tegaskan Sudah Kirim Surat Terkait Akses Silon Pilpres

Redaksi
Idham Holik. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons terkait keluhan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) mengenai sulitnya mengakses pengawasan tahapan pendaftaran hingga penetapan peserta Pilpres 2024 di Silon.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik membantah jika pihaknya dituduh tidak memberikan akses pengawasan tersebut.

“Saya pikir informasi tersebut tidak tepat. Kami telah bersurat kepada Bawaslu berkaitan dengan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” ujar Idham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14/11/2023.

Idham mengungkapkan bahwa KPU telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu, seperti yang telah dilakukan sebelumnya pada tahapan pencalonan anggota legislatif. Ia juga menyatakan, aksesnya tetap sama, yaitu akses untuk membaca data.

“Dan sebenarnya Silon-nya ini sama, Silon untuk penggunaan pemilu legislatif. Cuma ada fiturnya saja, fitur Pilpres, fitur legislatif,” katanya.

“Dan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, kami 24 jam terbuka. Dan terkadang kami juga menyampaikan informasi, misalnya kegiatan pada hari ini saya informasikan secara formal maupun informal,” tambahnya.

Mengenai kesulitan Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi administrasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), menurut Idham, tahapan tersebut merupakan kewenangan internal KPU.

Namun, Idham juga menyebut bahwa jika Bawaslu berkeinginan untuk melakukan pengawasan, KPU tentu akan memberikan kerja sama.

“Apabila Bawaslu pada waktu itu ingin melakukan pengawasan, ya kami akan persilakan. Jelas aturannya,” tutupnya.

Bawaslu Keluhkan Sulitnya Pengawasan Pendaftaran Capres-Cawapres

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya tidak bisa mengawasi proses pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres oleh KPU RI secara maksimal.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya dalam keterangannya, Selasa, 14/11.

Bagja mengatakan, Bawaslu tidak dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat proses pendaftaran capres-cawapres, dan dia menyebut bahwa hal tersebut juga terjadi selama verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon,” katanya.

Bagja menjelaskan bahwa sebenarnya KPU telah memberikan akses ke Silon, tetapi Bawaslu tidak dapat login ke akun tersebut hingga 12 November 2023.

“KPU memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU Nomor 125/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023,” lanjutnya.

“Hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’” tambahnya.*