Bawaslu Keluhkan Sulitnya Pengawasan Pendaftaran Capres-Cawapres

Ilustrasi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo | Sajuri/Forum Keadilan
Ilustrasi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo | Sajuri/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya tidak bisa mengawasi proses pendaftaran hingga penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara maksimal.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya dalam keterangannya, Selasa, 14/11/2023.

Bacaan Lainnya

Bagja mengatakan, Bawaslu tidak dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat proses pendaftaran capres-cawapres, dan dia menyebut bahwa hal tersebut juga terjadi selama verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon,” katanya.

Bagja menjelaskan bahwa sebenarnya KPU telah memberikan akses ke Silon, tetapi Bawaslu tidak dapat login ke akun tersebut hingga 12 November 2023.

“KPU memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU Nomor 125/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023,” lanjutnya.

“Hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’” tambahnya.

Diketahui, KPU RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres 2024. Penepatan tersebut dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.*