Senin, 04 Agustus 2025
Menu

Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan ESDM Bocor, Eks Penyidik Bilang Begini

Redaksi
Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menanggapi soal Dewan Pengawas (Dewas) yang menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tidak terbukti melanggar etik dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yudi mengaku sejak awal dia tidak yakin Dewas akan mampu membongkar kasus pembocoran dokumen ataupun informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Sebab, kata dia, kewenangan Dewas hanya seputar etik saja.

“Dari awal saya sudah tidak terlalu antusias Dewas akan mampu membongkar kasus pembocoran dokumen ataupun informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, karena saya paham kewenangan Dewas hanya lah seputar etik saja, patut atau tidak patut terkait perbuatan pimpinan atau pegawai KPK, apalagi Dewas tidak punya kewenangan memecat langsung pimpinan KPK yang melanggar etik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 20/6/2023.

Kata Yudi, Dewas KPK tidak punya kewenangan paksa seperti penegak hukum dalam mencari alat bukti ataupun barang bukti untuk memperkuat dugaan siapa pelaku pembocoran, sehingga bukti yang didapatkan tidak sebaik penegak hukum atau penyidik.

Sementara, Yudi menyayangkan sikap Dewas yang mengumumkan hasil pemeriksaan mereka soal tidak ditemukannya pelanggaran etik kebocoran data di tengah adanya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya. Walau begitu tindakan Dewas ini tidak akan berpengaruh dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kemudian mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyebut, penyidik Polda Metro Jaya akan profesional dan objektif dalam mengusut kasus kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

“Saya percaya penyidik Polda Metro Jaya akan profesional dan objektif mengusut kasus kebocoran ini sebagai bagian mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan kasus kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM yang menyeret Firli Bahuri tidak cukup bukti untuk masuk ke tahap sidang etik.

“Dewas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik membocorkan dokumen negara tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat melakukan konferensi pers, Senin, 19/6.

Berbeda dengan Dewas KPK, Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana pembocoran data, dan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Ia pun menegaskan bahwa laporan soal kebocoran dokumen KPK ini telah memenuhi unsur pidana usai didapatkan bukti-bukti.

Buktinya mengenai informasi yang didapatkan. Selain itu, buktinya adalah dokumen yang seharusnya rahasia malah bocor dan diketahui publik.

“Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujarnya.*