Nominal THR PNS Berdasarkan Golongan, Lengkap dengan Daftar Penerimanya
FORUM KEADILAN – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dicairkan mulai hari ini, Selasa, 4/4/2023. Pencairan akan berlangsung hingga 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum. Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Besaran THR PNS 2023
Adapun besaran THR PNS tahun ini terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok. Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.
Untuk besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
Berikut ini rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023.
Gaji pokok PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.
Gaji pokok PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.
Gaji pokok PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Tak hanya itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain. Selain itu, ASN juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:
– Pegawai negeri sipil ( PNS) dan calon PNS
– Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat negara.
Selain lima kategori tersebut, ASN juga termasuk:
– Wakil menteri
– Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
– Pimpinan dan Anggota DPRD
– Hakim ad hoc
– Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
– Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola
– Pimpinan lembaga penyiaran publik
– Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
– Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
– Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Guru dan dosen juga akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.*
