Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Hasil Gratifikasi Puluhan Miliar

Redaksi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil temuan dan perhitungan sementara tim KPK, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Selanjutnya, uang tersebut dialihkan atau telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis.

“Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri, Kamis, 23/3/2023.

Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara suap, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).

Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut diduga ikut terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Di mana, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Sementara itu, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain Gazalba Saleh saat menyidik perkara suap pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi puluhan miliar yang disinyalir berkaitan dengan pengurusan perkara.*