Senin, 12 Oktober 2026
Menu

Media Asing Soroti Pemerintah Indonesia Digugat Akibat Karhutla

Redaksi
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. | Kementerian Perhutanan RI
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. | Kementerian Perhutanan RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahunan di Indonesia kembali menjadi sorotan oleh media asing.

The Guardian memberitakan gugatan class action warga Kalimantan terhadap pemerintah yang dinilai lalai menangani krisis kabut asap.

Dalam laporannya pada Kamis, 8/10/2026, The Guardian menulis sejumlah LSM dan kelompok masyarakat adat di Kalimantan mengajukan gugatan perwakilan kelompok.

Mereka pun menuntut pemerintah mengelola dan mencegah kebakaran tahunan dengan lebih serius. Pemerintah Indonesia pun dituduh melakukan “kelalaian berat”.

Gugatan itu menilai penanganan karhutla yang buruk sudah berdampak luas, di mana sebagian besar wilayah Asia Tenggara diselimuti kabut beracun, sekolah-sekolah ditutup, dan kasus penyakit pernapasan melonjak.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh masyarakat adat dan sipil di Kalimantan bagian Indonesia.

Di dalamnya, Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat menjadi dua dari 10 pihak tergugat. Para penggugat menuntut langkah pemulihan dan rehabilitasi komprehensif, termasuk penggantian biaya perawatan kesehatan warga terdampak.

Sidang perdana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat, pada Kamis, 8/10/2026.

Tetapi, pihak para tergugat tidak ada yang hadir. Hakim pun menunda persidangan hingga 21 Oktober mendatang.

“Kami merasa sedih dan menyesal atas ketidakhadiran mereka. Tetapi di sisi lain, kami juga memahami bahwa mungkin kondisi kabut asap ini menyebabkan mereka tidak dapat mendarat di Pontianak,” ujar pengacara penggugat, Glorio Sanen, seperti dikutip dari The Guardian.

Menurutnya, gugatan itu adalah langkah untuk memutus siklus kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun di Indonesia. Kebakaran itu, lanjutnya, sering sengaja dinyalakan sebagai cara murah untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia dinilai belum berbuat cukup untuk menghentikan praktik tebang dan bakar lahan. Pemerintah pun sudah berjanji akan menindak tegas pelaku dan mengerahkan militer untuk pemadaman.

The Guardian mencatat, kebakaran tahun ini mencapai titik krisis akibat fenomena El Nino yang sangat intens. Kondisi yang lebih kering dari biasanya tersebut kabut asap menyebar hingga ke negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei, Singapura, bahkan Filipina.

Dampak kabut asap lintas batas tersebut memicu kemarahan. Di Malaysia, otoritas setempat mengumumkan sekolah-sekolah di negara bagian Johor, yang berbatasan dengan Singapura, akan ditutup pada Kamis dan Jumat karena kualitas udara yang memburuk.

Empat penggugat dalam kasus Kalimantan Barat yang diajukan bulan lalu, di antaranya adalah cabang LSM Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan cabang lokal Pemuda Katolik.

Salah satu penggugat, Yakobus Kumis, yang mewakili kelompok etnis Dayak sebagai penduduk asli Pulau Kalimantan, menyayangkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah. Ia menilai bahwa hal tersebut sebagai contoh buruk.

“Itu adalah cara pemerintah pusat mengajari rakyat bahwa melanggar hukum itu boleh-boleh saja,” kata Yakobus.

Pemerintah, katanya, mengabaikan tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran terjadi. Oleh karena demikian, ia mendesak agar krisis asap ini diklasifikasikan sebagai bencana nasional.

Kasus itu serupa sebenarnya pernah diajukan tahun lalu di pengadilan Sumatera Selatan, namun gugatan itu ditolak.  *