PDI Perjuangan Dorong Pileg dan Pilpres Dipisah Agar Pemilih Lebih Kenal Caleg
FORUM KEADILAN – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Strategi Said Abdullah merespons usulan agar pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilakukan secara terpisah. Pada skema tersebut, hasil pileg nantinya menjadi salah satu syarar dasar untuk pencalonan presiden.
Said mengatakan, wacana tersebut berkembang di DPR dan sejumlah fraksi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilu. Menurutnya, MK juga memberikan ruang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam pelaksanaan pemilu.
“Ada keputusan MK tentang keserentakan. Keputusan pertama dulu itu keserentakan pilkada. Serentaklah pilkada kita, itu final dan binding. Muncul lagi final dan binding juga, keserentakan lagi. Walaupun MK memberikan keleluasaan tafsir, yaitu rekayasa konstitusional,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24/9/2026.
Menurut Said, salah satu pertimbangan pemisahan tersebut karena pelaksanaan pileg selama ini cenderung kurang mendapat perhatian masyarakat dibandingkan dengan pilpres. Ia menilai, kontestasi pilpres lebih dominan sehingga calon legislatif kesulitan mendapatkan perhatian pemilih.
“Karena memang disadari dalam setiap kontestasi pilpres, pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan selalu pilpres. Yang dibaca rakyat selalu pilpres,” ujarnya.
Said juga menilai, efek ekor jas dari pilpres terhadap perolehan suara partai politik belum terlihat secara signifikan.
“Padahal coattail effect-nya juga nggak ada. Kecuali jas presiden aja calonnya, yang pakai jas. Ke partai politik hampir tidak ada,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Said, muncul gagasan agar pileg dilaksanakan terlebih dahulu. Hasil pileg yang baru saja digelar kemudian dapat menjadi dasar dalam proses pencalonan presiden yang dilaksanakan sekitar tiga bulan setelahnya.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sendiri menyebut bahwa pemisahan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada 2029 masih sangat dinamis dan belum sampai pada tahap penentuan sistem yang akan digunakan.
“Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24/9.
Menurutnya, berbagai masukan dari partai politik yang berada di parlemen maupun partai nonparlemen akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu.
“Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai non-parlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik,” ujarnya.
Karena proses tersebut masih berlangsung, Dasco menilai, terlalu dini untuk memastikan sistem atau usulan tertentu yang nantinya akan diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
“Nah, sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyambut baik wacana pemisahan pelaksanaan pemilu. Menurut Herman, skema pemisahan tersebut dapat mengembalikan mekanisme yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004 dan 2009, yakni pemilu legislatif (pileg) dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemilu presiden (pilpres).
Herman mengatakan, hasil pileg pada tahun yang sama dapat menjadi dasar pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menilai, skema tersebut dapat membuat masyarakat lebih fokus dalam menentukan wakil rakyat terlebih dahulu sebelum memilih pasangan capres dan cawapres.
“Artinya ini exercise, kalau kemudian nanti keputusannya lebih efektif bahwa kita lakukan pileg dulu baru pilpres, tentu ini juga bagus juga. Dan saya kira Demokrat merasa bahwa dulu juga memperjuangkan seperti ini, bahwa tiket untuk pilpres itu sebaiknya adalah hasil pileg pada saat itu,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
