Sidang Bea Cukai, Ahmad Dedi Pastikan Goodie Bag Berisi Uang Bukan Untuknya
FORUM KEADILAN – Ahmad Dedi buka suara terkait goodie bag diduga berisi uang yang diantarkan kepadanya pada sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hal itu ia ungkapkan ketika diperiksa sebagai saksi dalam untuk Terdakwa Kasi Intelijen Kepabeanan I DJBC Orlando Hamonangan Sianipar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18/9/2026, malam.
Dalam persidangan, jaksa mulanya menunjukkan gambar goodie bag yang diduga berisi uang kepada Dedi. Dedi kemudian menegaskan bahwa barang tersebut tidak diperuntukkan bagi dirinya.
“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” kata Dedi di ruang sidang.
Dedi mengatakan, dirinya beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan dari unit intelijen kepada sebuah organisasi.
“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Terdakwa Orlando Hamonangan membenarkan bahwa dirinya yang mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi. Menurutnya, pengantaran dilakukan atas perintah atasanya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, Sisprian Subiaksono.
“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi,” kata Orlando.
Saat ditanya hakim mengenai tujuan pengantaran barang tersebut, Orlando mengaku tidak mengetahui peruntukannya. Dia hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan goodie bag tersebut.
Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I P2.
Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.
Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.
Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
