Kamis, 17 September 2026
Menu

Pengamat: Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen Dinilai Ubah Kalkulasi Parpol Menuju Pemilu 2029

Redaksi
Ilustrasi Pemilu | Ist
Ilustrasi Pemilu | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) dari empat persen menjadi lima persen dinilai akan mengubah kalkulasi partai politik menghadapi Pemilu 2029.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengatakan, kenaikan ambang batas parlemen tersebut akan membuat partai-partai dengan perolehan suara kecil bekerja lebih keras untuk mengejar angka lima persen.

Sementara itu, partai dengan basis suara menengah juga dinilai mulai memperkuat posisi agar tidak kehilangan peluang mempertahankan kursi di DPR.

“PT lima persen membuat partai kecil harus kejar suara, sementara partai menengah mulai pasang kuda-kuda. Tidak ada lagi yang bisa bermain santai menuju 2029. Mereka harus bergerak lebih awal,” kata Arifki dalam keterangannya, Kamis, 17/9/2026.

Menurut Arifki, kenaikan satu persen pada PT dapat memberikan konsekuensi besar dalam persaingan politik karena menentukan partai yang dapat memenuhi ambang batas untuk memperoleh kursi di DPR.

“Selisih satu persen memang terlihat kecil, tetapi dalam politik bisa menentukan apakah sebuah partai bertahan di parlemen atau tersingkir,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, partai politik akan semakin serius memperkuat struktur organisasi, basis suara, hingga figur yang akan ditawarkan kepada pemilih.

Arifki juga menilai, kenaikan PT berpotensi membuat persiapan menuju Pemilu 2029 berlangsung lebih dini.

“Belum masuk pertandingan utama, mesin politik sudah mulai dipanaskan. Perebutan figur, basis pemilih, dan ruang komunikasi publik bisa berlangsung lebih awal,” katanya.

Meski demikian, Arifki mengingatkan agar penetapan PT sebesar lima persen tidak semata-mata menjadi hasil kompromi politik antarpartai.

Menurut dia, perlu ada dasar dan parameter yang jelas dalam menentukan angka tersebut, mengingat perubahan ambang batas parlemen berkaitan langsung dengan jumlah suara yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

“Pertanyaannya bukan hanya kenapa lima persen, tetapi apa dasar menentukan angka tersebut. Publik perlu mengetahui parameter yang digunakan karena perubahan threshold juga berpengaruh terhadap berapa banyak suara yang dapat dikonversi menjadi kursi,” ucap Arifki.

Di sisi lain ia mengatakan, penyederhanaan jumlah partai di parlemen tetap dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan PT.

Namun, penyederhanaan tersebut perlu diseimbangkan dengan prinsip keterwakilan suara masyarakat.

“Penyederhanaan partai penting untuk efektivitas parlemen. Tetapi jangan sampai semakin tinggi threshold, semakin banyak pula suara masyarakat yang akhirnya tidak terwakili,” katanya.

Arifki pun mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik yang belum memiliki kursi di DPR.

“Karena yang sedang didesain adalah pintu masuk menuju DPR 2029. Publik berhak mengetahui dasar perubahannya dan siapa saja yang dilibatkan dalam menentukan aturan main tersebut,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza