Kejagung Segera Limpahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Pengadilan
FORUM KEADILAN – Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan kasus mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah ke pengadilan.
Ia mengatakan bahwa Febrie dan dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin juga akan disangkakan dengan pidana asal berupa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi, perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Selasa, 15/9/2026.
“Mudah-mudahan dengan secepatnya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu yang segera,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa berkas yang segera rampung tersebut akan dilimpahkan terlebih dahulu ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Usai penuntut umum mempelajari surat dakwaan Febrie, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pekaranya, tindak pidana asal dengan dan TPPU. (Tindak Pidana Asal) dugaan pemerasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.
Adapun Febrie tidak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Selain itu, penempatan Febrie di Rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.
Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
