Berkas Hampir Rampung, Kejagung Bakal Sangkakan Febrie Adriansyah dengan Pasal Korupsi dan TPPU
FORUM KEADILAN – Berkas perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung), Febrie Adriansyah hampir memasuki tahap terakhir. Kejagung mengatakan bahwa Febrie akan disangkakan dengan tindak pidana asal, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan bahwa timnya telah melakukan rangkaian proses penyidikan dalam kasus Febrie secara profesional dan objektif.
Usai rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Kortas Tipdkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Komisi Kejaksaan, ia mengatakan bahwa Febrie dan dua tersangka lain yakni Don Ritto dan Nurman Herin bakal dijerat dengan tindak pidana asal.
“Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa, 15/9/2026.
Ia menambahkan, bahwa perkara yang menjerat mantan pimpinan pemberantasan korupsi di Korps Adhyaksa akan segera dilimpahkan ke penuntut umum demi menjamin kepastian hukum.
“Kemudian tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.
Adapun Febrie tidak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Selain itu, penempatan Febrie di Rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga. Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga telah menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie sudah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
