Selasa, 15 September 2026
Menu

Golkar Bakal Beri Sanksi Fahd A Rafiq Sesuai Perkembangan Proses Hukum

Redaksi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan kemungkinan sanksi yang akan diterima Fahd A Rafiq setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahd yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar, menurut Doli, akan diproses sesuai dengan mekanisme internal partai. Namun, Golkar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

“Tentu kita punya mekanisme seperti sebelum-sebelumnya. Ketika kader kita itu dikenakan status sebagai tersangka, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Kita juga harus menganut prinsip presumption of innocence,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15/9/2026.

Doli menjelaskan, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, partai akan mencermati perkembangan proses hukum yang dihadapi kadernya. Apabila seorang kader telah berstatus tersangka dan sedang menduduki posisi penting dan strategis, baik di partai maupun sebagai pejabat publik, biasanya akan dilakukan penonaktifan terlebih dahulu.

“Nanti pada saat kemudian sudah keputusan final baru kita tindak lebih lanjut apakah memang yang bersangkutan dinonaktifkan seterusnya atau kemudian diberhentikan sebagai anggota atau tidak,” ujarnya.

Doli juga menyinggung pengalaman Fahd A Rafiq yang sebelumnya pernah menghadapi proses hukum. Ia mengatakan, pada kasus-kasus sebelumnya, Partai Golkar tidak ikut melakukan upaya hukum karena persoalan tersebut dianggap sebagai urusan pribadi yang bersangkutan.

“Ya kan waktu pertama kali dan yang kedua itu kita juga tidak ada upaya hukum juga yang kita ikutkan dalam proses di partai. Artinya itu urusan pribadi, urusan pribadi yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian menghadapi semua proses hukum itu,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketika Fahd telah ditetapkan sebagai terpidana pada kasus sebelumnya, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada yang bersangkutan. Setelah menjalani hukuman dan menyelesaikan proses hukum, Golkar memberikan kesempatan kepada Fahd untuk kembali beraktivitas sebagai kader.

Doli menilai, proses hukum seharusnya dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Kita menganut prinsip juga bahwa hukuman itu kan membuat orang untuk bisa mengambil pelajaran. Dan ketika dia sudah mengatakan sudah menyelesaikan proses hukumnya, itu kan artinya sudah kembali kepada titik nol,” tuturnya.

Namun, Doli mengaku sangat menyayangkan kembali terjeratnya Fahd dalam kasus hukum yang serupa. Terlebih, Partai Golkar sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Fahd untuk menjadi bagian dari kepengurusan partai.

“Seharusnya Saudara Fahd A Rafiq itu yang sudah punya pengalaman beberapa kali menghadapi kasus-kasus yang sama seperti ini, apalagi sekarang sudah kita kasih kesempatan sebagai pengurus partai, kan harusnya lebih hati-hati, lebih bisa menjaga diri,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari