KPK Periksa 3 Warek Unsoed sebagai Saksi Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah wakil rektor (warek) dan dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Para saksi diperiksa terkait perkara yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka.
“Saksi dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 15/9/2026.
“Pemeriksaan dilakukan Polresta Banyumas,” lanjut Budi.
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK dalam pemeriksaan tersebut:
1. Prof Noor Farid selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Unsoed
2. Prof Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II)
3. Prof Waluyo Handoko selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas (Warek IV)
4. Mochamad Sugiyarto selaku Dosen Fakultas Peternakan
5. Nana Sutikna selaku Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Unsoed
6. Weda Kupita selaku Dosen Fakultas Hukum Unsoed
7. Untung Gunarto selaku Dosen Fakultas Kedokteran Unsoed.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Enam tersangka dalam perkara tersebut yakni:
1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6. Mulyono selaku pihak swasta.
KPK mengungkap penanganan perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster. Pada klaster pertama, Norman Arie Prayoga diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.
Permintaan itu disebut berkaitan dengan janji meloloskan anak mereka melalui seleksi mandiri Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
Orang tua calon mahasiswa tersebut diduga telah menyerahkan uang Rp650 juta. Namun, anak mereka justru tidak lolos seleksi.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi disebut tidak dapat mengembalikannya karena uang tersebut telah digunakan.
Keduanya kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman. Norman, atas seizin Rektor Akhmad Sodiq, kemudian diduga meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan Rp650 juta tersebut.
Sebagai imbalannya, Norman diduga menjanjikan proyek di lingkungan Unsoed kepada pihak swasta tersebut.
Pada klaster kedua, KPK menduga Akhmad Sodiq menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026.
Sodiq diduga memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Mulyono kemudian diduga menerima uang sebesar Rp680 juta.
KPK menduga Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar “mahar” dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2026.
Kasus ini diduga bermula ketika Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto “bertugas” melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk meminta sejumlah uang dari calon mahasiswa dengan iming-iming dapat diloloskan dalam seleksi mandiri.
KPK menyebut, terjadi proses tawar-menawar mahar hingga akhirnya disepakati sejumlah uang.
Eko diduga menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul. Uang tersebut kemudian diduga dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.
Setelah nominal mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa baru yang telah menyetorkan uang.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
