Senin, 14 September 2026
Menu

Hukum Tanpa Moral Hanyalah Pelacur Kekuasaan

Redaksi
Dr Kemal H Simanjuntak. I Ist
Dr Kemal H Simanjuntak. I Ist
Bagikan:

Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)

Kemal H Simanjuntak

Menghidupkan Jiwa di Balik Pasang Surut Regulasi

FORUM KEADILAN – Kita hari ini hidup dalam rimba aturan yang kian padat, namun ironisnya, rasa keadilan justru kian terasa langka. Fenomena ini memperlihatkan wajah hukum modern yang terlalu teknokratis, mekanis, dan kerap berjarak dari keresahan publik. Ketika pasal demi pasal diproduksi secara masif, kita perlu bertanya secara mendasar bahwa apakah hukum ditakdirkan sekadar menjadi tumpukan teks kaku yang membeku, ataukah ia merupakan entitas hidup yang semestinya bernapas selaras dengan hati nurani?

Hubungan antara hukum dan kekuasaan memang tak terpisahkan. Hukum memerlukan kekuasaan sebagai daya dorong penegakan, sementara kekuasaan memerlukan hukum sebagai pagar agar tidak tergelincir ke dalam tirani. Adagium bahwa hukum tanpa kekuasaan itu lumpuh, dan kekuasaan tanpa batasan hukum akan menjadi tiran, menunjukkan perlunya keseimbangan yang kokoh.

Namun, sejarah membuktikan bahwa perpaduan kekuatan dan aturan semata akan melahirkan tirani baru yang legalistik apabila kehilangan ruh kemanusiaan.

Pelajaran penting dapat kita petik dari kekakuan kaum Bani Israel di masa lampau yang terjebak dalam pembacaan teks hukum secara mekanis. Dalam catatan sejarah agama, kehadiran figur seperti Yesus bukanlah untuk menghapus hukum yang ada, melainkan menegur cara pandang yang telah kehilangan esensi.

Konsep tentang kekalnya goresan terkecil hukum menegaskan bahwa substansi nilai moral tidak boleh diabaikan. Tatkala teks dipuja melampaui tujuannya, hukum merosot sekadar menjadi beban birokrasi yang mematikan kepekaan.

Cerminan menarik juga tampak dari kurikulum akademik di Universitas-universitas terkemuka dunia. Berbeda dengan Hukum Islam yang memiliki kerangka kodifikasi komprehensif, diskursus “Hukum Kristen” dalam ranah kenegaraan hampir tidak ditemukan di ruang kuliah hukum. Kekosongan ini bukan tanpa alasan; fokus ajarannya lebih tertuju pada transformasi batin dan pembaharuan moral individu daripada merumuskan aturan tata negara baru.

Tatanan masyarakat yang beradab tidak lahir dari tumpukan Undang-Undang baru semata, melainkan dari integritas manusia yang berada di balik sistem peradilan itu sendiri.

Kepatuhan hukum yang lahir semata-mata dari ancaman bui merupakan kepatuhan yang rapuh. Kesadaran hukum yang sejati menuntut keselarasan dengan norma moral dan jika suatu pasal bertentangan secara frontal dengan nurani kemanusiaan, legitimasi etis aturan tersebut pada hakikatnya telah gugur.

Tantangan terbesar kita bukanlah memacu produktivitas mencetak pasal-pasal baru, melainkan memastikan hukum tetap memiliki nyawa keadilan. Ketertiban sosial hanya akan bermakna jika aturan lahir untuk melindungi martabat manusia, bukan justru membungkamnya atas nama kepatuhan buta pada teks. *