KPK Periksa Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu, yakni Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM), Senin, 7/9/2026.
“Hari ini, Senin, 7/9, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara RW dan Saudara HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya.
Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK belum memerinci materi yang akan didalami penyidik terhadap Rahmad dan Herimanto.
Namun, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam rangkaian pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Pemeriksaan Rahmad dan Herimanto menjadi bagian dari rangkaian pendalaman KPK terhadap dugaan korupsi yang tidak lagi hanya berkaitan dengan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada Jumat, 4/9.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 11 jam itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang serta perannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan Saudara BH tersebut,” kata Budi.
Selain itu, KPK mendalami proses perencanaan, pengusulan, hingga pengesahan anggaran dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan antara proses politik anggaran di DPRD dengan proyek-proyek yang menjadi objek penyidikan.
KPK Sita Rumah dan Mobil Anggota DPRD
Dalam pengembangan perkara yang sama, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
KPK telah menyita satu unit mobil milik Vinna yang diduga merupakan pemberian pihak swasta. Penyitaan dilakukan pada 10 Agustus 2026 di Jakarta Selatan. Pada akhir Agustus, KPK juga menyita satu unit rumah milik Vinna di Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penyidik menduga Vinna menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
KPK juga menduga terdapat pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna, termasuk mobil, apartemen, dan rumah. Penyidik masih menelusuri hubungan pemberian aset tersebut dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
Pengembangan perkara juga membawa penyidik ke Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dalam penggeledahan pada 26 Juli 2026, KPK menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dari rumah Noprisman.
Noprisman kemudian dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bersama Vinna Ledy Anggraheni dan pihak swasta Eno Bowo Susilo.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk mendalami proyek, serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari pada Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK menduga Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor sebagai fee atau “ijon” proyek. Nilai uang yang telah diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp980 juta.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain sebesar sekitar Rp775 juta sehingga total dugaan penerimaan Fikri mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Fee tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. KPK menyebut, nilai paket pekerjaan fisik pada dinas tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Dalam pengembangan ini, penyidik mulai menelusuri dugaan praktik korupsi dan aliran uang yang berkaitan dengan proyek di wilayah lain di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
