Jumat, 04 September 2026
Menu

Sudaryono Pastikan BGN Bakal Ubah Skema Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp6 Juta

Redaksi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono setelah rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono setelah rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, pihaknya bakal melanjutkan rencana perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang saat ini telah diajukan dan tinggal menunggu diterbitkan.

“Ini saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja terbit itu,” katanya setelah rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3/9/2026.

Menurutnya, evaluasi terhadap skema insentif dilakukan karena aturan sebelumnya menetapkan pembayaran insentif sebesar Rp6 juta secara sama rata kepada setiap dapur SPPG, tanpa memperhitungkan jumlah porsi makanan yang diproduksi.

Ia menilai, skema tersebut tidak adil karena kapasitas produksi setiap dapur berbeda. Ada SPPG yang memproduksi 3.000 porsi, 2.500 porsi, hingga 2.000 porsi, namun seluruhnya mendapatkan insentif dengan nominal yang sama.

“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta, kan nggak adil dong,” jelasnya.

Sudaryono menjelaskan, pemberian insentif dengan nominal yang sama membuat nilai insentif per porsi menjadi berbeda. Sebagai contoh, SPPG yang memproduksi 2.000 porsi akan mendapatkan insentif setara Rp3.000 per porsi apabila menerima Rp6 juta.

“Kalau kamu 3.000 porsi baru Rp6 juta, tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp6 juta berarti kan kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya, betul nggak? Rp6 juta dibagi 2.000 porsi jadinya Rp3.000 per porsi,” tuturnya.

Karena itu, BGN akan menerapkan parameter baru dalam pemberian insentif agar tidak seluruh SPPG mendapatkan nominal yang sama.

“Jadi parameternya sekarang tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta. Itu tidak adil,” tegasnya.

Namun ia menyebut, hingga saat ini skema Rp6 juta masih mengacu pada peraturan lama yang dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BGN.

“Yang berlaku itu sampai dengan hari ini kan peraturan lama. Saya semenjak saya jadi kepala badan sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar,” katanya.

Sudaryono menargetkan perubahan skema insentif tersebut dapat diumumkan dalam waktu dekat, yakni pada Jumat atau Senin mendatang.

“Sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari