Eks Stafsus Yaqut Pastikan Bongkar Aliran Uang Kuota Haji ke Pansus Haji DPR
FORUM KEADILAN – Staf Khusus Menteri Agama (Menag) era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengklaim akan membongkar dugaan aliran uang korupsi kuota haji tambahan pada Pansus Haji DPR. Adapun sebelumnya, terdapat fakta sidang yang menyeret nama Ketua Pansus Haji 2024 Nusron Wahid sebagai pihak yang meminta uang.
Hal itu ia sampaikan saat jeda sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 3/9/206.
“Nanti saja, mungkin nanti saja pada waktu persidangan nanti akan terbuka. Nanti ada nama-nama lain. Ada nama-nama lain,” ucapnya kepada wartawan.
Selain itu, Gus Alex juga mengaku bakal mengungkap nama-nama lain yang juga termasuk anggota Pansus Haji.
“Kita lihat nanti. Semua saya akan sampaikan. Pasti,” tegas Gus Alex.
Sebagau informasi, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri mengungkap adanya aliran dana ke Pansus Haji DPR tahun 2024. Hal itu terungkap setelah Gus Alex bertanya kepada Saiful bahwa dirinya pernah menyuruh Bahri menemui pria bernama Erik, lalu menyerahkan uang US$400 ribu.
“Itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah
beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu, gitu,” jawab Bahri.
“Artinya, Saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin, dan saya minta Saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” lanjutnya.
“Siap, setelah dikasih tahu,” balas Bahri.
Adapun uang tersebut berasal dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang juga Terdakwa dalam kasus ini. Uang ini dititipkan Asrul kepada Bahri untuk diserahkan kepada Gus Alex. Nominal uangnya sejumlah US$406 ribu.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
