Kamis, 03 September 2026
Menu

Banding Kasus TaniHub Ditolak, Nicko Widjaja: Industri Modal Ventura Mundur 10 Tahun

Redaksi
Sidang putusan banding eks Dirut BRI Ventures di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 3/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan banding eks Dirut BRI Ventures di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 3/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim menolak permohonan banding mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja dalam kasus korupsi TaniHub Group. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga Nicko tetap dipenjara selama tiga tahun.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ellyta Ras Ginting saat membacakan amar putusan, Kamis, 3/9/2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut telah terjadi secara nyata. Adapun investasi itu diberikan dalam dua tahap, yakni pendanaan Series A+ sebesar US$2 juta atau setara Rp28,58 miliar pada Februari dan Maret 2020 serta pembelian saham atau Convertible Notes senilai US$3 juta atau sekitar Rp44,72 miliar pada Agustus 2020.

Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel mengatakan bahwa telah terjadi kerugian yang nyata dalam kasus tersebut merupakan kekeliruan. Sebab, kerugian investasi yang terjadi masih berupa floating loss atau potensial.

“Masih terdapat proses penagihan dan kegiatan bisnis yang berjalan sehingga nilai akhir dari investasi belum sepenuhnya dapat disimpulkan. Ini bukan actual loss ini floating loss,” katanya kepada wartawan.

Pada kesempatan yang sama, Nicko menggarisbawahi pertimbangan putusan hakim yang menganggap perusahaan yang merugi tidak layak mendapatkan investasi.

Padahal kata dia, perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan adalah sasaran dari investasi industri modal ventura sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2015 tentang modal ventura.

“Kita bukan bank. Kita anak perusahaan bank yang tugasnya adalah untuk mencari pertumbuhan. Pertumbuhan itu melalui investasi pada startup (perusahaan rintisan), itulah fungsi modal ventura,” kata Nicko.

Ia menambahkan, perusahaan modal ventura memiliki karakter berbeda dengan perbankan yang memberikan kredit kepada perusahaan berdasarkan parameter kelayakan kredit.

Sedangkan modal ventura, kata Nicko, justru masuk melalui investasi pada perusahaan yang masih berkembang, termasuk perusahaan rintisan yang belum bankable.

Untuk itu, kata dia, kondisi TaniHub Group yang masih membukukan kerugian seharusnya tidak serta-merta menjadi alasan untuk menyimpulkan keputusan investasi tersebut bermasalah.

“Pertumbuhan kan tidak mungkin untung di awal. Perusahaan masih satu tahun diharapkan untung, dua tahun diharapkan untung, kan enggak mungkin. Kita lihat semua startup di dunia, tidak ada yang untung tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga,” jelasnya.

Ia bahkan menilai, putusan tersebut dapat memberikan efek kehati-hatian berlebih terhadap pelaku industri modal ventura di Indonesia.

“Kalau putusan banding kali ini memukul mundur ekosistem bisnis modal ventura berapa tahun? Sepuluh tahun. Kita kembali lagi ke 2015,” ucapnya.

Sementara pengacara Nicko lainnya, Philipus Sitepu menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa kesalahan terdakwa adalah sudah mengetahui bahwa perusahaan TaniHub masih merugi, tetapi BVI tetap melakukan investasi di TaniHub.

“Maka dapat disimpulkan Bisnis Model Ventura di Indonesia tidak perlu ada atau dibubarkan saja dan POJK 35 dihapuskan saja. Karena Amanah POJK 35 adalah Bisnis Model Ventura dalam hal ini BVI memang diminta mencari Perusahaan Rintisan yang sedang berkembang atau cenderung merugi, pemerintah yang meminta agar mencari perusahaan yang merugi, sementara pengadilan menghukum karena Terdakwa investasi di perusahaan yang masih rugi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nicko Widjaja divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp350 juta dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di TaniHub.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa para Terdakwa telah menyetujui investasi ke Tani Group tanpa due diligence yang memadai yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi