Desakan Copot Jaksa Agung Burhanuddin Usai Sorotan Terkait Dugaan Permainan Perkara
FORUM KEADILAN – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyusul ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
KOSMAK menilai, Burhanuddin harus bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi di tubuh Kejaksaan Agung, termasuk dugaan pemerasan dan penyuapan yang dikaitkan dengan Febrie.
“Badai yang tengah melanda institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pasca ditahannya eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak akan pernah berlalu sebelum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dicopot,” kata Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly kepada Forum Keadilan, Kamis, 3/9/2026.
Ronald menyebut, barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan rumah yang disebut milik Febrie, antara lain 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Menurut KOSMAK, temuan tersebut hanya sebagian kecil dari dugaan hasil pemerasan dan penyuapan yang mereka klaim nilainya mencapai lebih dari Rp35 triliun.
“KOSMAK meyakini eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mungkin bermain sendiri,” ujarnya.
Ronald mengatakan, Burhanuddin sebaiknya mengundurkan diri sebelum dicopot Presiden Prabowo sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Desakan itu disampaikan sehari setelah Burhanuddin mengatakan “badai harus berlalu” dan menyerukan pemulihan marwah Kejaksaan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan RI, Rabu, 2/9.
Selain mendesak pencopotan Burhanuddin, KOSMAK menyatakan akan kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pekan depan.
Mereka akan menyerahkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan perkara pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
KOSMAK menyoroti perkara yang berkaitan dengan penyaluran dana insentif biodiesel senilai Rp176,1 triliun tersebut. Mereka mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meski surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak September 2023.
Ronald menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, dan penyuapan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan yang dilakukan eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyebabkan selama tiga tahun penyidikan hingga kini tidak ada penetapan tersangka,” kata Ronald.
KOSMAK menyatakan akan membawa dugaan tersebut dalam pengaduan gelombang ketiga ke Kejaksaan Agung.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
