Kamis, 03 September 2026
Menu

KPK Buka Peluang Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab

Redaksi
Bupati Bogor Rudy Susmanto | Ist
Bupati Bogor Rudy Susmanto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menunggu kebutuhan penyidik. Setyo menyebut, penyidik saat ini masih memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Ya, pemanggilan itu kan pasti ada tahapnya, ada prosesnya. Kalau saat ini tentu yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 3/9/2026.

Menurut dia, keputusan untuk memanggil Rudy sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Penyidik akan menentukan apakah keterangan Rudy diperlukan serta kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.

“Apakah nanti kemudian dipanggilnya kapan, apakah nanti setelah ada pemanggilan yang lain-lain dan seterusnya, itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujar Setyo.

Setyo menegaskan, perkembangan mengenai pemanggilan tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menentukan waktu pemeriksaan.

“Nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor. Pada Senin, 31/8, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Pemkab Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Pemkab Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bogor Yunita Mustika Putri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pemungutan insentif serta dugaan pemotongan insentif yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai Bappenda.

KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. Uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan secara formil dalam tahap penyidikan.

Selain dugaan pemotongan insentif di Bappenda, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bogor.

KPK telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 20/8 malam.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.*

Laporan oleh: Muhammad Reza