Selasa, 01 September 2026
Menu

September Hitam Momentum Mengkoreksi Pemerintahan Prabowo-Gibran Secara Objektif dan Melakukan Gerakan Moral Secara Terstruktur

Redaksi
Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. | Dok Sekretaiat Presiden RI
Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. | Dok Sekretaiat Presiden RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – September hitam ialah istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengingat dalam mengkritisi rangkaian peristiwa tindak kekerasan, pelanggaran HAM dan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada bulan September dalam sejarah Indonesia.

Istilah ini tidak merujuk pada satu peristiwa tunggal saja melainkan digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan pegiat HAM untuk membangun ingatan kolektif terhadap sejumlah kasus yang terjadi pada bulan September dan hingga kini masih menyisakan persoalan keadilan.

Sejumlah peristiwa yang kerap dikaitkan dengan September Hitam ialah Tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004, Tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, serta berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran HAM lainnya.

Memasuki momentum September Hitam dan menuju dua tahun pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka pasca September nanti, maka evaluasi terhadap jalannya pemerintahan harus dilakukan secara objektif, berbasis data serta tidak berhenti pada perdebatan politik antara pendukung dan penentang pemerintah.

Pemerintahan yang berjalan sejak Oktober 2024 telah meluncurkan sejumlah program prioritas dengan skala anggaran besar, hal itu menjadi ukuran keberhasilan pemerintahan yang tidak cukup hanya dilihat dari jumlah program yang diluncurkan tetapi juga dari kualitas tata kelola, transparansi anggaran, akuntabilitas, perlindungan terhadap uang negara, supremasi hukum serta kemampuan negara mencegah konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu indikator yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi persepsi korupsi Indonesia. Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Kemudian, Transparency International juga mencatat skor Indonesia yang mengalami penurunan sebanyak tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya persoalan korupsi merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pemerintahan ini.

Berbicara soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan cakupan dan kebutuhan anggaran serta skala program yang besar itu membuat pengawasan menjadi semakin penting.

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026. Kejaksaan menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Perkara kemudian berkembang. Pada 18 Juni 2026, Kejaksaan juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG terkait mitra SPPG.

Belum selesai persoalan carut marutnya pengelolaan Makan Bergizi Gratis, dalam proyek strategis nasional yang lain yaitu Koperasi Desa Merah Putih menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa/kelurahan. Pada Mei 2026 pemerintah pun meresmikan operasionalisasi awal 1.061 KDKMP di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa TNI turut dilibatkan dalam mendukung program tersebut hingga pada Maret 2026 Kementerian Pertahanan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan unsur TNI dan Polri dalam rangka percepatan penyiapan pengawai 80.000 KDKMP yang ditargetkan beroperasi secara bertahap.

Keterlibatan militer dalam KDMP itu harus memiliki batas kewenangan yang jelas. Koperasi, perdagangan, distribusi, dan aktivitas ekonomi masyarakat merupakan ruang sipil. Maka dari itu sinergi pemerintah dengan institusi pertahanan harus tetap ditempatkan dalam koridor supremasi sipil, ketentuan hukum, dan profesionalitas TNI.

Publik juga menghadapi perkembangan serius dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Pada Juli 2026, Kejaksaan menyatakan Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Dari hasil temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie serta tiga sprindik yang dialihkan dari Kortas Tipidkor yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout dan yang terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Lalu pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie dan menyatakan tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, serta penetapan tersangka telah sah menurut hukum.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan menilai bahwa Febrie Adriansyah dan beberapa nama yang diduga terlibat sedang diproses secara hukum. Namun, menurutnya tidak mungkin dengan dugaan korupsi sebesar itu tidak ada aktor intelektual yang juga terlibat di baliknya.

Sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat sejumlah catatan mengenai tindakan aparat dalam menangani demonstrasi di Indonesia yang mendapat sorotan dari organisasi hak asasi manusia dan kelompok masyarakat sipil.

Pada gelombang demonstrasi Agustus – September 2025, Amnesty International mencatat sedikitnya 4.194 orang ditangkap dalam periode 25 Agustus – 1 September 2025. Dari jumlah tersebut 959 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 295 orang yang masih berusia anak ketika ditangkap.

Masyarakat sipil juga turut mendokumentasikan sedikitnya 1.036 korban kekerasan dalam 69 insiden di 19 kota. Bentuk tindakan yang dilaporkan antara lain pemukulan, penggunaan gas air mata, water cannon dari jarak dekat serta tindakan kekerasan lainnya.

Data tersebut menjadi salah satu indikator kuat adanya dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan demonstrasi 2025.

Kemudian pada 2026, persoalan penggunaan kekuatan dan penangkapan kembali menjadi perhatian dalam aksi yang berlangsung pada 27 – 28 Agustus 2026 bertepatan dengan momentum satu tahun gelombang demonstrasi 2025. Bahkan adanya keterlibatan ormas seperti pam swakarsa yang diduga diberikan kelonggaran oleh aparat adalah bentuk perbuatan memecah belah antar masyarakat.

Jansen Henry Kurniawan mengingatkan bahwa September Hitam adalah momentum untuk melakukan koreksi secara objektif terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hingga stakeholder.

“dalam pengambilan kebijakan bahkan melakukan gerakan yang konstruktif dengan turun ke jalan tanpa harus merusak fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat juga jangan mau dikapitalisasi oleh oknum-oknum yang berharap situasi chaos untuk menjalankan agenda politik terselubungnya. Kritik dan gerakan bahkan demonstrasi terhadap pemerintah hari ini dengan skala besar harus terus dilakukan secara masif namun harus tetap on the track terhadap substansi.” Tegas Jansen.

DPC GMNI Jakarta Timur pun memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mengajak seluruh rakyat Indonesia dalam momentum September Hitam untuk melakukan gerakan total mengevaluasi pemerintahan Prabowo-Gibran secara objektif juga terukur.

2. Tegakkan supremasi hukum dan berantas korupsi secara transparan juga tanpa tebang pilih.

3. Jamin supremasi sipil juga batasi keterlibatan militer dalam ruang ekonomi dan kehidupan sipil.

4. Lakukan pengusutan lebih dalam terhadap aktor intelektual yang diduga bermain di belakang tindak pidana korupsi Febrie Adriansyah.

5. Usut tuntas seluruh dugaan pelanggaran HAM dan kematian dalam aksi demonstrasi secara independen serta hentikan tindakan represif aparat serta membenturkan antar masyarakat.

6. Evaluasi secara menyeluruh Program Strategis Nasional MBG dan KDMP. *