Senin, 31 Agustus 2026
Menu

KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Hari Ini

Redaksi
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Satori | Ist
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Satori | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Satori sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 31/8/2026.

Diketahui, Satori merupakan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029. Sebelumnya, dia juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Satori dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Selain Satori, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhamad Mu’min, seorang wiraswasta yang sebelumnya tercatat sebagai staf administrasi DPR RI Komisi XI.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di BI dan OJK.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020-2023.

Satori sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama anggota DPR RI Heri Gunawan dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

KPK sebelumnya menyebut penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan penyidik masih memperkuat pembuktian terhadap para tersangka. *

Laporan oleh: Muhammad Reza