Senin, 31 Agustus 2026
Menu

Pengungkapan Skandal Jiwasraya dan Asabri Menuai Respons Positif Publik

Redaksi
Logo Asabri (atas) dan Jiwasraya (bawah) | Ist
Logo Asabri (atas) dan Jiwasraya (bawah) | Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen

FORUM KEADILAN – Penangkapan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Ardiansyah dengan tuduhan dugaan korupsi dan kasus skandal Jiwasraya dan Asabri, tampaknya mendapat respons positif. Publik pun mendukung untuk mengungkap juga keterlibatan Febrie dan pihak-pihak lain dalam skandal Jiwasraya dan Asabri ini.

Salah satu pejabat publik yang diduga terlibat merekayasa skandal Jiwasraya dan Asabri adalah Agus Joko Purnomo yang saat itu menjabat wakil kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saat ini menjabat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan keterlibatan Agus Joko Purnomo sangat kuat, karena didukung oleh bukti-bukti, di antaranya, memaksa Najmatuzzahrah selaku wakil penanggung jawab tim audit investigasi BPK, untuk mengubah hasil temuan audit investigasi Jiwasraya, agar diarahkan kepada Benny Tjokro sebagai pelaku bobolnya dana Jiwasraya dan Asabri. Upaya pemaksaan oleh Agus Joko Purnomo ini dibuktikan melalui hasil rekaman telepon antara dirinya dengan Najmatuzzahrah.

Sikap penolakan Najmatuzzahrah untuk mengikuti arahan Agus Joko Pramono mengakibatkan yang bersangkutan mendapat surat panggilan dari Gedung Bundar, yang ditandatangani oleh Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan. Najmatuzzahrah dituduh merintangi penyidikan, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sanksi dari pemanggilan tersebut, Najmatuzzahrah dicopot sebagai wakil penanggung jawab tim audit investigasi, kemudian dipindahkan pada jabatan baru sebagai Kepala Badan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang disandangnya sejak 8 Desember 2020.

Patut diduga adanya “permufakatan jahat” antara Agus Joko Pramono Febrie Adriansyah adalah untuk merintangi upaya penyidikan (obstruction of justice) dengan maksud melindungi pihak-pihak tertentu sebagai pelaku utama bobolnya dana Jiwasraya dan Asabri.

Akibat dari rekayasa hukum yang dilakukan oleh Agus Joko Purnomo dan Febrie Ardiansyah, diduga telah merugikan negara dan ribuan masyarakat yang dirampas haknya, sekitar Rp50 triliun.

Atas peristiwa hukum yang amat mencederai rasa keadilan dan muruah penegak hukum, kelompok yang menamakan Pemuda Benteng Banten, pada Senin, 31/8/2026 akan melaporkan kepada KPK tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan Agus Joko Purnomo dalam skandal Jiwasraya dan Asabri. Pelaporan ini akan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan ribuan masyarakat yang dirugikan dapat dikembalikan hak-haknya agar dapat melanjutkan hidup lebih baik.

Di tengah maraknya tudingan negatif terhadap kinerjanya, diharapkan dalam kasus ini KPK harus menunjukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi apalagi yang diduga melibatkan pimpinan KPK itu sendiri.*