Jumat, 28 Agustus 2026
Menu

Budi Arie dan Ujian Negara Hukum: Ketika “Percepatan” Menjadi Alarm Politik  

Redaksi
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam peringatan HUT ke-12 Projo di Jakarta, Minggu, 23/8/2026 | Dok Ist
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam peringatan HUT ke-12 Projo di Jakarta, Minggu, 23/8/2026 | Dok Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen 

FORUM KEADILAN – Ada kalimat politik yang sekadar menjadi opini. Ada pula kalimat yang, karena diucapkan oleh seseorang dengan posisi dan jaringan politik tertentu, dapat berubah menjadi sinyal yang menimbulkan konsekuensi jauh lebih besar.

Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya “percepatan” dinamika politik sebelum Pemilu 2029 termasuk kategori yang patut dibaca secara serius, bukan semata karena siapa yang mengucapkannya, melainkan karena konteks, forum, audiens, dan pesan yang menyertainya.

Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Budi Arie menyampaikan bahwa insting politiknya merasakan kemungkinan perubahan politik berlangsung lebih cepat daripada 2029. Ia kemudian bertanya kepada peserta apakah mereka siap apabila terjadi “percepatan”. Pertanyaan itu disambut teriakan “siap” dari peserta. Belakangan, setelah pernyataan tersebut menjadi polemik, Budi Arie meminta maaf dan menjelaskan bahwa itu merupakan analisis pribadinya serta tidak berkaitan dengan Jokowi. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas pernyataannya.

Permintaan maaf tentu harus dihormati. Namun, dalam demokrasi konstitusional, persoalannya tidak selesai hanya karena seseorang telah mengatakan maaf. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apa makna politik dari pernyataan tersebut, mengapa disampaikan dalam forum politik, dan apakah “percepatan” yang dimaksud merupakan sekadar spekulasi atau menggambarkan adanya kesiapan menghadapi perubahan kekuasaan di luar mekanisme konstitusional?

Di sinilah analisis linguistik forensik dan intelijen politik menjadi relevan. Bukan untuk secara serampangan menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan makar, melainkan untuk membedakan antara kritik, prediksi, provokasi, dan pesan mobilisasi.

Antara Prediksi Politik dan Sinyal Mobilisasi

Secara linguistik, sebuah pernyataan politik tidak dapat dibaca hanya dari satu kalimat. Makna harus ditempatkan dalam konteks siapa pembicara, kepada siapa pesan disampaikan, forum apa yang digunakan, serta respons apa yang diharapkan dari audiens.

Kalimat “kalau terjadi percepatan, kita siap atau tidak?” berbeda bobotnya dengan pernyataan akademis seperti “secara teoritis terdapat kemungkinan perubahan politik sebelum 2029”. Yang pertama mengandung unsur kesiapan kolektif. Apalagi ketika audiens memberikan respons “siap”.

Namun, kehati-hatian hukum tetap diperlukan. Pernyataan Budi Arie tidak otomatis dapat disebut makar. KUHP baru melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam Pasal 191 dan makar terhadap pemerintah dalam Pasal 193. Dalam Pasal 193, mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, sedangkan pemimpin atau pengaturnya dapat dikenai ancaman pidana lebih berat.

Karena itu, tuduhan makar membutuhkan pembuktian unsur pidana, bukan sekadar interpretasi politik atas ucapan. Negara hukum tidak boleh mengubah dugaan menjadi vonis. Tetapi prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya, di mana negara tidak boleh mengabaikan sinyal politik yang berpotensi mengganggu ketertiban konstitusional hanya karena disampaikan dalam bentuk “analisis pribadi”.

Standar Ganda Menjadi Berbahaya

Kasus Mayjen (Purn) Soenarko pada 2019 dapat menjadi cermin. Ketika itu, Soenarko dilaporkan ke Bareskrim setelah beredarnya video yang ditafsirkan sebagai ajakan mengepung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Istana. Ia dilaporkan atas dugaan makar berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku ketika itu. Beberapa hari kemudian, Soenarko juga diberitakan ditahan dalam perkara dugaan penyelundupan senjata.

Perbandingan ini bukan berarti kedua kasus identik. Justru sebaliknya, aparat penegak hukum harus melihat setiap perkara berdasarkan fakta dan unsur pidananya masing-masing. Namun publik berhak menuntut satu hal, yakni standar hukum yang konsisten.

Jika ucapan seorang purnawirawan dianggap cukup serius untuk diperiksa karena mengandung potensi mobilisasi massa, ucapan tokoh politik yang menyerukan kesiapan menghadapi kemungkinan perubahan politik juga layak memperoleh telaah objektif. Bukan untuk menghukum orang karena pendapatnya, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan berbicara tidak berubah menjadi ruang bebas untuk menguji batas-batas konstitusi.

Demokrasi membutuhkan oposisi, kritik, bahkan pernyataan yang keras. Akan tetapi, demokrasi juga memiliki garis merah, di mana perubahan kekuasaan harus berlangsung melalui mekanisme konstitusional. Presiden bukan dapat diganti karena desakan kelompok relawan, jaringan politik, atau konsolidasi elite.

Dalam perspektif politik, istilah “percepatan” juga menyimpan persoalan tersendiri. Pemilu 2029 bukan sekadar kalender politik. Ia merupakan bagian dari siklus konstitusional. Karena itu, membicarakan kemungkinan percepatan pergantian kekuasaan harus disertai penjelasan mekanisme konstitusionalnya. Jika tidak, publik akan wajar bertanya, percepatan dalam arti apa?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika wacana politik lain mulai bermunculan. Berbagai tokoh dan kelompok telah membuka pembicaraan mengenai konfigurasi Pilpres 2029, termasuk nama Gibran Rakabuming Raka dan Dedi Mulyadi yang pernah dipasangkan dalam wacana politik oleh Farhat Abbas. Tetapi wacana mengenai kandidat 2029 berbeda secara fundamental dengan gagasan pergantian kekuasaan sebelum masa jabatan berakhir. Yang pertama adalah kontestasi demokratis; yang kedua harus memiliki dasar konstitusional yang jelas.

Negara Tidak Boleh Memiliki “Orang Tak Tersentuh”

Masalah terbesar dalam polemik Budi Arie bukan semata Budi Arie. Masalah sesungguhnya adalah persepsi publik tentang apakah hukum bekerja sama terhadap semua orang.

Dalam teori rule of law, hukum harus bersifat impersonal. Ia tidak boleh bergantung pada kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan, jaringan politik, atau kontribusinya terhadap kemenangan politik. Ketika publik mulai percaya bahwa seseorang mempunyai kekebalan politik karena kedekatannya dengan elite, yang rusak bukan hanya reputasi individu, tetapi legitimasi institusi.

Kekhawatiran itu semakin besar ketika kontroversi politik bercampur dengan persoalan hukum lain yang pernah menyeret nama Budi Arie ke ruang publik. Dalam perkara dugaan mafia akses judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan jaksa. Media memberitakan bahwa dakwaan tersebut memuat klaim mengenai “atensi” Budi Arie dalam penerimaan seseorang sebagai tenaga ahli dan bahkan menyebut dugaan pembagian hasil. Namun, penting ditegaskan bahwa kemunculan nama dalam dakwaan bukan berarti seseorang otomatis terbukti bersalah. Status hukum dan pembuktian harus ditentukan melalui proses peradilan. Justru karena itu, negara harus menunjukkan bahwa proses hukum tidak mengenal kasta.

Jika benar terdapat dugaan tindak pidana, periksa. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Jika sebuah pernyataan tidak memenuhi unsur pidana, nyatakan secara terbuka. Jika memenuhi unsur, proses sesuai hukum. Formula sesederhana itu sebenarnya cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Yang berbahaya adalah wilayah abu-abu, ketika seorang tokoh mengeluarkan pernyataan yang mengundang spekulasi tentang pergantian kekuasaan, kemudian persoalan dianggap selesai setelah permintaan maaf, sementara publik tidak pernah memperoleh penjelasan memadai mengenai apakah aparat negara melakukan kajian hukum terhadap pernyataan tersebut.

Negara tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang berbicara. Negara harus bekerja berdasarkan apa yang dilakukan, apa unsur hukumnya, dan apa bukti yang tersedia.

Karena itu, polemik Budi Arie seharusnya menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto dan seluruh institusi negara untuk memperkuat kembali disiplin konstitusional. Pemerintah harus memastikan bahwa pergantian kekuasaan hanya berlangsung melalui mekanisme UUD 1945. Aparat penegak hukum harus menjaga jarak yang sama terhadap semua kelompok politik. Sementara masyarakat sipil harus kritis terhadap semua kekuatan politik, termasuk kelompok yang pernah menjadi bagian dari kekuasaan sebelumnya.

Indonesia tidak membutuhkan “pemerintahan bayangan”. Indonesia membutuhkan pemerintahan yang transparan, dapat diawasi, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Begitu pula Indonesia tidak membutuhkan tokoh politik yang dianggap untouchable. Tidak ada warga negara yang boleh berada di atas hukum. Kedekatan dengan presiden, status sebagai relawan, jabatan politik, maupun sejarah perjuangan, tidak boleh menjadi tiket kekebalan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Budi Arie seorang “manusia tak tersentuh”. Persoalannya adalah apakah Indonesia masih mampu memastikan bahwa tidak seorang pun menjadi tak tersentuh oleh hukum.

Jika pernyataannya hanyalah analisis politik, biarkan ia dibuktikan sebagai analisis politik. Jika ternyata terdapat unsur pelanggaran hukum, biarkan hukum bekerja. Dan jika tidak ada pelanggaran, negara wajib mengatakan secara terang kepada publik.

Sebab demokrasi tidak runtuh hanya ketika kekuasaan digulingkan. Demokrasi juga bisa terkikis perlahan ketika rakyat kehilangan keyakinan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.

Di situlah ujian sebenarnya bagi negara hukum, di mana bukan ketika menghadapi orang yang lemah, melainkan ketika harus memeriksa orang yang dekat dengan kekuasaan.*