Sabtu, 29 Agustus 2026
Menu

Adili Febrie Adrisnsyah dan Para Pelaku Skandal Jiwasraya-Asabri

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen

FORUM KEADILAN – Kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri adalah skandal hukum terbesar di era reformasi terkait jumlah dana yang raib dan jumlah masyarakat yang dirugikan. Proses hukum kasus Jiwasraya dan Asabri yang digelar pada tahun 2019 adalah sinetron hukum dengan judul “Pemufakatan Jahat Pejabat” yang melibatkan aktor-aktor nasional, seperti Febrie Ardiansyah, Agus Joko Pramono (Komisioner KPK), Rosan P Roeslani (Bos Danantara), Bakrie Group, Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), Erick Thohir (Menpora) dan Rini Mariani Soemarno (mantan Menteri BUMN). Mereka secara licik memanfaatkan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Jiwasraya dan Asabri untuk melakukan pemufakatan jahat dengan modus pemerasan, pengancaman, penyuapan, pemutarbalikan fakta hukum dan abuse of power.

Sinetron pemufakatan jahat ini dimulai pada tahun 2004 ketika ditandatanganinya adendum perjanjian gadai saham BUMI milik Bakrie Group, antara Direktur Jiwasraya Bambang Sudradjad, Direktur PT Asuransi  Jiwasraya (Persero), dengan Rosan Perkasa Roeslani selaku Direksi PT Rifan Financindo Advisori sebesar Rp242 miliar, dengan menggunakan skema repurchase agreement (REPO) yang jumlahnya terus membengkak,  berlanjut hingga 2007  dan melakukannya kembali pada  2017, hingga merugikan negara mencapai  Rp5,7 triliun. Seiring berjalannya waktu, saham BUMI yang semula  Rp7500/lembar,  terjun bebas menjadi “gocap” (Rp50) per lembar. Kelompok usaha terkait tidak melakukan penebusan atas transaksi REPO tersebut. Di sinilah awal mula bobolnya keuangan Jiwasraya dan mengalami persoalan likuiditas. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang, hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Obstruction of justice diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agus Joko Pramono bersama-sama mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Hal tersebut terkonfirmasi dalam rekaman percakapan telepon antara Agus Joko Pramono yang tengah mengarahkan Najmatuzzahrah selaku wakil penanggung jawab Tim Audit BPK RI, agar audit investigasi seluruhnya diarahkan untuk mendukung dugaan rekayasa dan manipulasi yang dibangun Febrie Adriansyah, dengan mendudukkan Benny Tjokrosaputro dan  Heru Hidayat sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri.  Agus Joko Pramono telah memberikan dugaan bantuan kejahatan, dengan memutuskan audit investigatif dimulai pada tempus 2008-2018. Padahal, ia dengan penuh kesadaran telah mengetahui sebelumnya, berdasarkan laporan Najmatuzzahrah bahwa pembobolan keuangan Jiwasraya sudah terjadi pada tempus 2004-2007. Akibat pemberian bantuan kejahatan yang dilakukan Agus Joko Pramono, pengungkapan pembobolan keuangan Jiwasraya yang terjadi pada tempus 2004-2007 dapat terintangi, sekaligus pelakunya, yakni Rosan Perkasa  Roeslani  dan Bakrie Group menjadi tidak tersentuh. Hal tersebut bertentangan dengan Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst pada halaman 1493, di mana majelis hakim justru menyebut hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).

Akibat tindakan Najmatuzzahrah yang bersikap menolak untuk mengikuti arahan dari Agus Joko Pramono, tidak butuh waktu lama ia mendapat surat panggilan dari Gedung Bundar, dituduh merintangi penyidikan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor, yang ditandatangani Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan. Najmatuzzahrah mendapatkan tekanan psikologis dan pengancaman dari penyidik Febrie Ardiansyah. Kemudian, Najmatuzzahrah tidak dilibatkan lagi dalam tim audit investigasi dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan dipindah sebagai Kepala Badan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang disandangnya sejak 8 Desember 2020.

Fakta hukum menyatakan bahwa pada 2015, Benny Tjokrosaputro benar menggunakan saham MYRX dan BTEK sebagai jaminan dalam transaksi REPO dengan Heru Hidayat senilai sekitar Rp750 miliar, yang merupakan hubungan bisnis antara dua pihak swasta. Terbukti faktanya Benny Tjokrosaputro telah melakukan pembayaran pelunasan, tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya. Walaupun dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst pada halaman 1493, majelis hakim justru menyebut hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).

Seiring berjalannya kasus Jiwasraya, dilakukan pemeriksaan hukum terhadap Asabri yang diklaim mengalami krisis likuiditas. Carut marut beli saham di Asabri, dipicu oleh kontrak kerja sama antara Asabri dan PT Cipta Dana milik Airlangga Hartarto senilai Rp3 triliun. Dalam kasus Asabri, modus untuk menentukan korban memiliki kesamaan dengan kasus Jiwasraya. Dirut Asabri Letjen Purn Sonny Widjaja mengundang Benny Tjokro untuk membantu mengatasi krisis likuiditas. Upaya Benny Tjokro ternyata membawa hasil positif untuk mengembalikan saham Asabri yang sebelumnya jeblok. Dalam laporan keuangan Asabri tercatat keuntungan Asabri sebesar Rp3 triliun. Tetapi lagi-lagi Febrie dengan beringas menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka karena merugikan Asabri sebesar Rp 22 triliun. Bagaimana mungkin Febrie bisa menghitung kerugian Asabri Rp22 triliun, sementara aset Asabri saja tidak sebesar itu. Anehnya lagi, di tahun yang sama ketika Febrie menetapkan kerugian Asabri, buku keuangan Asabri mencatat keuntungan Rp3 triliun.

Rekayasa skandal Jiwasraya dan Asabri tidak sekadar mengkriminalisasi Benny Tjokro, tetapi yang lebih mengerikan lagi adalah, ketika aset sitaan yang dilakukan oleh Febrie senilai Rp18 triliun dan pemerintah menyuntikan dana penyehatan Jiwasraya sebesar Rp32 triliun, ternyata pemerintah menutup Jiwasraya selamanya. Puluhan ribu masyarakat dirugikan oleh kebijakan menutup Jiwasraya. Nasabah Jiwasraya yang berjumlah sekitar 5 juta orang nasibnya tidak jelas, dan pegawai Jiwasraya sebanyak ribuan orang tidak memperoleh pesangon dan pensiun. Belum lagi, mitra usaha Benny Tjokro sekitar 10.000 orang yang sama sekali tidak ada kaitan dengan Jiwasraya dan Asabri, harus kehilangan haknya karena dirampas secara sewenang-wenang oleh Febrie.

Pertanyaannya mengapa harus Jiwasraya dan Asabri yang menjadi target. Di sinilah kepiawaian dan kelicikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbesar kekuasaannya, sambil meraup keuntungan sebesar-besarnya. Di Jiwasraya ada Aburizal Bakrie sebagai pengemplang dana sebesar Rp4 triliun dan di Asabri ada Airlangga Hartarto yang mengemplang dana Rp3 triliun. Keduanya adalah petinggi Partai Golkar. Hal tersebut sejalan dengan syahwat politik Jokowi untuk menguasai Partai Golkar. Maka kedua tokoh Golkar tersebut tersandera dan Jokowi dengan mudah menguasai partai tersebut dengan mendudukkan Bahlil sebagai Ketua Golkar. Pada skandal Jiwasraya dan Asabri, Jokowi juga meraup keuntungan yang amat fantastis dari uang haram, yakni sekitar Rp18 triliun dan Rp32 triliun atau sebesar Rp50 triliun raib tidak diketahui rimbanya. Skandal Jiwasraya dan Asabri juga dijadikan peluang Febrie untuk memperkaya diri dari hasil rampasan ilegal. Tidak sedikit aset Benny Tjokro yang dirampas kemudian diperjual belikan oleh Febrie bersama-sama oknum Kejagung.

Skandal Jiwasraya dan Asabri adalah tragedi penegakan hukum terbesar yang terjadi di era reformasi dan sepanjang Indonesia merdeka. Negara kehilangan Rp50 triliun dan jatuhnya korban puluhan ribu rakyat, akibat syahwat kekuasaan penguasa dan aparat hukum tidak bermoral. Sebagai bangsa yang ditempa oleh nilai-nilai kesatria, apakah kita masih akan diam ketika di depan mata kita, terjadi kejahatan penguasa dan aparat hukum? Apakah Presiden Prabowo Subianto masih akan mentolerir kejahatan Jokowi dan Febrie Ardiansyah terhadap puluhan ribu rakyat tidak bersalah?

Skandal Jiwasraya dan Asabri tidak pernah terjadi di negara bar-bar maupun di era jahiliah sekalipun. Oleh karenanya, ketika bangsa ini dan Presiden Prabowo hanya diam melihat skandal tersebut, maka tidak keliru jika dikatakan reformasi telah mengantarkan bangsa ini ke zaman batu atau zaman prasejarah. Reformasi telah meninggalkan legasi generasi pengecut yang hanya berani teriak di media sosial. Reformasi telah mengikis semangat kesetiakawanan sosial, tergantikan oleh sekawanan monster pemangsa bangsa sendiri. Ketika kepercayaan publik terhadap penguasa jatuh hingga titik 0, inilah pertanda akan datang masa Indonesia tinggal sejarah.*