Sabtu, 29 Agustus 2026
Menu

Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Bantah Rugikan Negara Rp992 Miliar

Redaksi
Sidang kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua terdakwa kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, membantah telah merugikan keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.

Hal tersebut diungkapkan melalui nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 28/8/2026.

Adapun Andi Maulana Adjie merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017. Sementara Intan Apriadi merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2007–2016. Keduanya menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya dalam perkara pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

“Membebaskan Terdakwa Andi Maulana Aji dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Andi Maulana Aji dari segala tuntutan hukum,” kata tim hukumnya.

Dalam dalil pledoinya, penasihat hukum menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan agar majelis hakim membebaskan kedua Terdakwa.

Salah satunya, karena kedua Terdakwa tersebut dinilai telah menjalankan tugas sebagai pihak pengusul pembiayaan secara benar, konsisten, dan sesuai ketentuan dalam proses pencairan pembiayaan senilai Rp263 miliar pada 2016.

Penasihat hukum juga menyebut studi kelayakan terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit serta pembangunan pabrik berkapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam milik PT Tebo Indah telah dilakukan. Menurutnya, proses tersebut juga telah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian atau prudential credit practice.

Selain itu, tim hukum juga membantah Andi dan Intan pernah menerima sesuatu atau membuat kesepakatan tertentu untuk memperlancar pencairan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT PAS.

Penasihat hukum menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kedua Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proses pembiayaan tersebut.

Mereka juga mempertanyakan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara. Alasannya, hingga saat ini kewajiban pembayaran cicilan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS masih dilakukan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) membacakan tuntutan terhadap delapan Terdakwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21/8/2026.

Jaksa menilai para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perkara tersebut berkaitan dengan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pada periode 2015–2020.

Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi masing-masing dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider selama 190 hari kurungan.

Tuntutan yang sama diberikan kepada Gamaginta, Komaruzzaman, mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI Ryan Wahyudi.

Sementara itu, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp646,35 miliar subsider enam tahun enam bulan penjara.

Adapun Handoko Limaho selaku pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp346,47 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi