Sabtu, 29 Agustus 2026
Menu

Praperadilan Ditolak Lagi, Kuasa Hukum Febrie Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Ahli

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim kembali menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Tim hukum menilai bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak mempertimbangkan ahli yang dihadirkan.

Mulanya, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan menghormati pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan. Dalam pertimbangan hukum, kubu Febrie mengklaim bahwa hakim mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

“Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada,” kata Firman kepada wartawan, Kamis, 28/8/2026.

“Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan. Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda,” tambahnya.

Menurutnya, timnya telah mengajukan berbagai bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penetapan status tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie.

Bukti tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli. Adapun bukti tersebut ialah terkait Peraturan Jaksa, salah satunya soal persoalan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka.

“Bahkan para ahli juga mengatakan Perja itu menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional, kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan Perja itu tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Di sisi lain, Firman menyoroti putusan praperadilan lain yang ditangani PN Jaksel. Dirinya berharap terdapat pendekatan serupa dalam perkara Febrie Adriansyah.

“Kami sebenarnya punya harapan dalam proses praperadilan ini, dulu pernah Hakim Sarpin memutuskan hanya karena kekeliruan penetapan tersangka pada kasus itu dinyatakan praperadilan dikabulkan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara Febrie memiliki persoalan yang lebih luas karena permohonan praperadilan tidak hanya soal penetapan tersangka, tetapi juga upaya paksa.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap sejumlah dokumen perkara.

“Bahkan di tim kami yang sebelumnya menyebutkan hampir 30 sampai 40 ya dari hasil kita melakukan riset terhadap dokumen-dokumen,” lanjutnya.

Firman menilai, sejumlah persoalan prosedural yang menurutnya telah terbukti semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan begitu, status tersangka hingga penahananan dan penyidikan terhadapnya telah sah.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi