Kericuhan di Aksi 27 Agustus 2026: Polisi Tangkap 322 Orang, 1 Tewas
FORUM KEADILAN – Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta usai aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, pada Kamis, 27/8/2026 malam. Diketahui, polisi menangkap 322 orang yang diduga terlibat kerusuhan.
Polisi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk menghentikan dugaan aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum hingga mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar lokasi.
Dari jumlah itu, sebanyak 162 diantaranya adalah kelompok dewasa berusia 19 hingga 40 tahun. Sementara 160 lainnya masuk kategori anak dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat, 28/8/2026.
Dalam penangkapan tersebut, Budi mengatakan pihaknya juga menyita berbagai jenis senjata tajam dan benda yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan.
Mulai dari golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, hingga empat tongkat bambu.
Dari 322 pendemo yang ditangkap, kata Budi, 45 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi dalam enam klaster. Total 322 orang yang ditangkap dibagi dalam enam klaster.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, klaster pertama adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kepada mereka, proses penyidikan diserahkan ke Direktorat Reserse PPA dan PPO sebanyak 153 anak.
Klaster kedua, pelaku kerusuhan yang totalnya berjumlah 91 orang. Klaster ketiga, terkait perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Dalam klaster ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang ditangkap.
Klaster keempat, berkaitan dengan senjata tajam yang dibawa saat aksi. Ia menjelaskan ada tiga orang yang kedapatan petugas membawa senjata tajam di lokasi.
Klaster kelima, adalah penggerak dan pembiayaan aksi kerusuhan. Dan klaster keenam adalah perekrut massa. Mereka diduga bertugas mencari dan merekrut massa yang bertugas berbuat ricuh.
“Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” papar Iman.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi satu orang dinyatakan tewas dalam aksi demonstrasi tersebut. Korban pun sempat dibawa menuju RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasikan dan proses visum. Namun, ia mengatakan bahwa pihak keluarga menolak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Walaupun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum mengkonfirmasi penyebab kematian.
“Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. *
