Kuasa Hukum Nilai Hakim Ragu Putus Praperadilan Febrie di Kasus TPPU
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menilai hakim ragu dalam memutus permohonan praperadilan di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun hakim tunggal PN Jaksel menolak kembali permohonan praperadilan Febrie.
Mulanya, Alvon menilai, pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan pada hakim. Dia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip apabila terdapat keraguan, maka keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
“Ada asas hukum di dalam hukum, apa dalam hukum gitu kan, yang namanya in dubio pro reo. Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan. Tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu,” kata Alvon kepada wartawan, Jumat, 28/8/2026.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Untuk itu, apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, semestinya hal tersebut diselesaikan dalam mekanisme praperadilan.
Selain itu, ia juga menilai hakim tidak menerapkan prinsip Miranda Rules dalam memutus kasus kliennya. Adapun Miranda Rules merupakan hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.
“Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’ gitu ya. Itu merupakan menjadi dasar pembatalan Nah, jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan itu menjadi batal. Ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini,” tambah Alvon.
Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara Febrie karena terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.
“Karena pada saat ini hak asasi manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” ujarnya.
Alvon menambahkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya persoalan administrasi, tetapi persoalan tersebut dinilai tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan begitu, status tersangka hingga penahananan dan penyidikan terhadapnya telah sah.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
