Hakim Kembali Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Status Tersangka Sah
FORUM KEADILAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Sehingga, status tersangka dan penahanan di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis, 28/8/2026.
Hakim menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 menyebutkan dugaan rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa terkait dailil trading in influence hingga tersangka mendapat keuntungan merupakan materi pokok yang harus dibuktikan di persidangan.
Hakim menyatakan, praperadilan tidak boleh menyatakan perbuatan tersebut terbukti, tetapi juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan menarik satu istilah deskriptif keluar dari keseluruhan konstruksi surat.
Selain itu, hakim menyebut Kejagung telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Namun, hakim menyatakan apakah dugaan korupsi yang menjadi pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian pokok perkara.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata hakim.
Hakim menyatakan, rumusan predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, tetapi predicate crime tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah.
Hakim bilang surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit menyebut tindak pidana asal ialah dugaan tindak pidana korupsi.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” ujarnya.
Selain itu, hakim menyatakan, penetapan tersangka TPPU Febrie bukan duplikasi dan bukan termasuk kategori nebis in idem. Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi.
Sebagai informasi, hakim menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU dan kasus Jiwasraya hingga Asabri. Adapun permohonan tersebut terkait penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
