MK: Jumlah Korban Harus Jadi Indikator Utama dalam Penetapan Status Bencana Nasional
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional dan daerah. Dalam putusan ini, Mahkamah juga mengurangi syarat indikator penetapan status bencana menjadi tiga indikator.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 261/PUU-XXXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24/2027 tentang Penanggulangan Bencana.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat, 29/8/2026.
Usai putusan MK, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah harus memuat sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang ada. Indikator tersebut ialah, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” kata MK.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemenuhan lima indikator dapat menghambat dan memperlambat penentuan dini dan penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat. Hal ini, karena fase paling penting dan menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Penentuan tiga indikator tersebut, kata MK, untuk mendorong pemerintah pusat dapat hadir dalam penanganan bencana.
“Jika suatu bencana memenuhi tiga indikator bencana nasional sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007, maka pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Selain itu, dalam pertimbangannya MK juga menegaskan, status bencana nasional tidak hanya ditentukan berdasarkan luas wilayah terdampak.
Suatu bencana yang terjadi di wilayah relatif kecil tetap dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila akumulasi dampaknya besar dan membutuhkan pemerintah pusat untuk mengambil peran utama dalam penangananya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
