Hakim MK Arsul Sani Sebut Calon Peserta Pemilu Bermasalah Ijazah Bisa Didiskualifikasi
FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, calon peserta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bisa didiskualifikasi jika tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Ia menocontohkan calon yang tidak memiliki ijazah SMA namun menggunakan ijazah pendidikan kesetaraan Paket C. Menurutnya, ijazah tersebut harus dapat didapatkan lewat proses pendidikan yang dapat dibuktikan.
“Jangan kemudian enggak punya ijazah SMA kemudian beli ijazah Paket Kejar C,” kata Arsul dalam Diskusi Literasi Konstitusi Seri ke-15 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Jumat, 28/08/2026.
Ia menambahkan, penggunaan ijazah Paket C tidak otomatis membuat seseorang langsung memenuhi syarat pencalonan selama calon tersebut tidak dapat membuktikan dirinya benar-benar menempuh pendidikan paket C.
“Kalau itu tidak bisa dibuktikan bahwa you itu enggak sebetulnya enggak menempuh Paket Kejar C dengan benar, ya bisa didiskualifikasi dan itu sudah dilakukan,” katanya.
Arsul menambahkan, persoalan syarat pendidikan tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak, mulai dari calon peserta pemilu, partai politik yang mengusung, serta penyelenggara pemilu.
“Artinya kita kirim pesan kepada semuanya, orang yang mau jadi calon, partai politik yang mau mencalonkan, KPU dan Bawaslu yang sebagai penyelenggara pemilu, ini harus jadi atensi,” paparnya.
Dirinya mengatakan, persoalan terkait syarat pencalonan semestinya diselesaikan sejak tahapan administratif di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, jika persoalan tersebut tidak selesai, maka hal itu akan berakhir di sengketa pemilu dan pilkada di Mahkamah.
“Itu kemudian tidak diselesaikan, siapa yang menyelesaikan? Ya kan harusnya mulai dari proses administratif di KPU atau kemudian di Bawaslu. Tapi itu tidak terselesaikan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
