Yusril Tegaskan Pemerintah Tidak Perintahkan Pembekuan Rekening Aktivis AMPB Botok
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan perintah untuk melakukan pembekuan atau penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau Botok.
Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak melakukan tindakan apapun dalam perkara tersebut.
Walaupun demikian, ia mengaku telah meminta penjelasan terkait pembekuan rekening Botok di Bank Mandiri tersebut ke Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
“Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Yusril, Jakarta, Rabu, 26/8/2026.
Yusril berharap agar persoalan dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan UU TPPU, ia menyebutkan bahwa kepolisian mempunyai kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening jika terdapat dugaan tindak pidana.
Tetapi, katanya, kewenangan itu bersifat terbatas, yaitu paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri sudah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono atau Botok yang sebelumnya sempat diberlakukan pembekuan atau penundaan transaksi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, kemarin.
Iman mengatakan bahwa kepolisian sudah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati tersebut.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” jelasnya.
Ia mengatakan penundaan rekening yang dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasa dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah itu ditempuh untuk melindungi para donatur maupun penerima donasi. *
