Kamis, 27 Agustus 2026
Menu

KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Redaksi
Sidang putusan sela eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan sela eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak perlawanan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Sdr. YCQ tidak diterima,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 27/8/2026.

Menurut Budi, putusan tersebut menjadi dasar bagi proses hukum untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Budi mengatakan, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. JPU KPK akan mempersiapkan seluruh alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji serta dikonfirmasi di hadapan majelis hakim.

KPK meyakini tahap pembuktian menjadi ruang untuk menguji secara objektif dan terbuka seluruh fakta hukum yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

“Karena itu, setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa,” lanjutnya.

Meski demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan putusan perkara kepada majelis hakim.

“KPK tentu menghormati sepenuhnya kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Selain itu, Yaqut didakwa menerima uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa menyebut Yaqut bersama terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum dalam persidangan. *

Laporan oleh: Muhammad Reza