Rabu, 26 Agustus 2026
Menu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai Tersangka Kasus Suap Impor

Redaksi
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kediri Gatot Heroe | Ist
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kediri Gatot Heroe | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan Gatot berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26/8/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan Gatot diperiksa dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 10.13 WIB,” kata Budi.

Gatot diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

Penetapan Gatot sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Perkara tersebut bermula dari pengungkapan aliran dana suap dari pemilik PT Blueray Cargo John Field. Ia telah divonis bersalah karena memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses impor perusahaannya.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Gatot diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap dari PT Blueray Cargo pada Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, total uang suap yang diduga mengalir dari perusahaan tersebut kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar.

KPK sebelumnya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Satu Sprindik kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Gatot sebagai tersangka karena konstruksi perkaranya masih berkaitan dengan perkara pejabat Bea Cukai yang telah lebih dahulu ditangani KPK.

Adapun satu Sprindik lainnya masih dalam proses penyidikan untuk mencari pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

KPK hingga kini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan suap importasi barang tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza