Rabu, 26 Agustus 2026
Menu

Keprihatinan Atas Manajemen Komunikasi Bank Mandiri dalam Polemik Rekening AMPB

Redaksi
Logo Bank Mandiri | Ist
Logo Bank Mandiri | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Analis Praxa Institute Hardy R. Hermawan menanggapi polemik pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri menjelang unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis, 27/8/2026.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius bukan hanya dari aspek hukum dan kepatuhan, namun juga dari perspektif manajemen komunikasi Bank Mandiri.

Hardy menyebut bahwa tidak ada kewajiban bank untuk menghormati dan melaksanakan permintaan aparat penegak hukum, sepanjang permintaan tersebut memiliki dasar kewenangan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Namun, justru karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, reputasi, dan kepercayaan publik, proses komunikasi sejak Bank Mandiri menerima surat dari aparat seharusnya dikelola secara cermat,” ujar Hardy dalam keterangannya, Rabu, 26/8.

Hardy menjelaskan, semestinya, bank memastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pihak yang mengajukan permintaan, termasuk memastikan secara jelas jenis tindakan yang diminta, dasar kewenangannya, ruang lingkupnya, hingga konsekuensi dan batas waktunya.

“Apabila terdapat ketidakjelasan atau perbedaan pemahaman mengenai tindakan yang harus dilakukan, hal tersebut idealnya diklarifikasi atau dimintakan petunjuk kepada otoritas berwenang, sebelum maupun pada saat pelaksanaan,” jelas Hardy.

Menurut Hardy, kebutuhan komunikasi tersebut menjadi semakin penting karena sampai pada pagi 26 Agustus, informasi publik dari Bank Mandiri mengenai perkara ini masih terbatas pada pernyataan awal melalui media sosial. Sementara itu, penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan “penundaan transaksi selama lima hari kerja”, bukan pemblokiran, justru disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, kata Hardy, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan yang memadai secara langsung dari Bank Mandiri mengenai apa yang sebenarnya dilakukan terhadap rekening nasabah tersebut dan bagaimana bank memahami dasar, serta bentuk tindakan yang dilaksanakan.

“Situasi ini patut disayangkan. Dalam perkara yang menyangkut akses nasabah terhadap dananya, bank seharusnya menjadi salah satu sumber informasi yang paling kredibel mengenai tindakan yang dilakukan terhadap rekening tersebut. Bank tidak perlu membuka informasi yang dilindungi kerahasiaan nasabah ataupun materi penyidikan, tetapi tetap dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat institusional dan prosedural kepada publik,” tutur Hardy.

Selain itu, Hardy menyebut bahwa komunikasi juga semestinya tidak berhenti pada hubungan dengan aparat dan publik. Ketika muncul adanya perbedaan informasi, katanya, Bank Mandiri perlu memastikan koordinasi yang efektif dengan otoritas terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ia menilai bahwa hal ini penting dilakukan supaya tidak muncul kesan terdapat perbedaan pemahaman antar-lembaga mengenai dasar, bentuk, maupun mekanisme tindakan terhadap rekening nasabah.

“Pernyataan bahwa bank hanya menjalankan permintaan aparat dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, secara hukum, mungkin merupakan posisi institusional yang dapat dipahami. Namun, dari perspektif manajemen krisis, komunikasi yang terlalu singkat dan defensif tidak cukup ketika sebuah tindakan perbankan telah menimbulkan pertanyaan publik yang luas,” kata dia.

“Yang dibutuhkan bukan keberpihakan Bank Mandiri kepada nasabah ataupun kepada aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses dan kepastian informasi,” sambung Hardy.

Hardy menegaskan, Bank Mandiri perlu memberikan klarifikasi yang lebih komprehensif mengenai kronologi tindakan tersebut, jenis tindakan yang dilakukan, dasar kewenangannya, proses komunikasi dengan aparat, serta langkah koordinasi dengan otoritas terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan nasabah dan kepentingan penyidikan.

Ia pun mengingatkan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap manajemen komunikasi krisis Bank Mandiri.

Hardy melanjutkan, dalam industri yang bertumpu pada kepercayaan, kepatuhan hukum merupakan fondasi. Tetapi komunikasi yang cepat, presisi, konsisten, dan transparan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kepercayaan tersebut.

“Bank mungkin memiliki alasan hukum untuk melakukan suatu tindakan. Namun ketika komunikasi mengenai tindakan tersebut tidak dikelola dengan baik, bank berisiko kehilangan kendali atas narasi dan membiarkan ruang publik diisi oleh spekulasi,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan lemahnya manajemen komunikasi sejak bank menerima permintaan aparat, dalam menjelaskan posisinya kepada publik, maupun dalam memastikan keselarasan informasi dengan otoritas terkait.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga sempat menanggapi kabar pemblokiran rekening Supriyono alias Botok. Pemblokiran tersebut mencuat setelah beredar wacana demonstrasi yang akan dilakukan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27/8 mendatang.

Andre menilai, pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri yang masuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu tidak mungkin dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di sektor perbankan.

“Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/8.

Politikus Partai Gerindra itu juga menanggapi dugaan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Menurut Andre, perbankan memiliki kewajiban untuk melaksanakan permintaan dari pihak berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, maupun aparat penegak hukum, sepanjang permintaan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ya jadi gini, bank-bank ini kan punya kewajiban ya memenuhi, ada prosedurnya. Memenuhi kewajiban misalnya ada permintaan dari Pajak, PPATK, maupun APH (aparat penegak hukum). Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” ujarnya.

Andre menegaskan, mekanisme pemblokiran rekening di perbankan telah diatur melalui ketentuan yang berlaku. Karena itu, Bank Himbara akan menjalankan tindakan apabila menerima permintaan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Jadi pertama, kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari Pajak, Bea Cukai, atau dari PPATK, tentu pihak Bank Himbara akan melaksanakan sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam setiap kebijakan perbankan.

“Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan. Tidak mungkin mengambil keputusan tanpa—apa—tidak mungkin keputusan diambil di luar dari mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada,” katanya.

Andre kembali menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pihak perbankan. Menurutnya, tindakan tersebut harus memiliki dasar permintaan dari pihak yang berwenang.

“Pasti ada permintaan dari pihak yang berwenang, apakah aparat penegak hukum, apakah Pajak, atau Bea Cukai, atau PPATK. Seperti itu ya,” pungkasnya.

Diketahui, rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, yang rencananya digelar Kamis, 27/8 ini, diblokir pada Jumat, 21/8 lalu.

Pemblokiran tersebut dilakukan saat rekening digunakan untuk menampung donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi. Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan, rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp80 juta.

Dalam aksi tersebut, warga Pati membawa dua tuntutan, yakni mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, serta meminta pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi