Selasa, 25 Agustus 2026
Menu

Hakim Diminta Jernih Putus Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus TPPU

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus permohonan praperadilan kliennya secara jernih.

Hal itu ia ungkapkan usai memberikan kesimpulan praperadilan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Jaksel, Senin, 24/8/2026.

Mulanya, ia mengatakan agar publik tidak terlalu khawatir apabila hakim tunggal mengabulkan permohonan yang dikabulkan kliennya. Menurutnya, hal tersebut tidak menghilangkan substansi pokok perkara.

“Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya, jika permohonan tersebut dikabulkan maka hanya memperbaiki tindakan prosedur penanganan perkara di tangan aparat penegak hukum.

“Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Febri bilang kalau upaya praperadilan tidak sebatas memperjuangkan kepentingan Febrie, akan tetapi juga mengoreksi proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya hal tersebut dinilai penting karena Febrie sendiri yang merupakan petinggi di Korps Adhyaksa dinilai diproses dengan cara yang melanggar aturan.

“Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan,” ujarnya.

Dirinya lantas berharap hakim PN Jaksel dapat melihat jernih permohonan yang diajukan kliennya.

“Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, putusan praperadilan Febrie di kasus TPPU akan dibacakan pada Kamis, 27/8, mendatang.

Febri juga mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati apa pun putusan hakim dalam kasus tersebut.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi