Senin, 24 Agustus 2026
Menu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Ahli Sebut TPPU Dibuat untuk Berantas Pidana Asal

Redaksi
Sidang lanjutan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang lanjutan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011 Yunus Husein mengatakan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperuntukkan bagi memberantas tindak pidana asal.

Hal itu ia sampaikan saat memberi keterangan di sidang praperadilan kasus TPPU mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24/8/2026.

“Sistem TPPU ini dibuat untuk memberantas pidana asal. Jadi TPPU dibuat dalam rangka memberantas tindak pidana asal dengan mengejar aset ataupun uang pelaku,” katanya di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa harta dalam rangkaian kejahatan merupakan titik lemah. Menurutnya, sebanyak apa pun harta yang didapat, tidak akan bisa disembunyikan dan akan ketahuan.

“Enggak bisa disembunyikan, titik lemah, akan pasti ketahuan. Sehingga seringkali yang ketemu hartanya dulu, hasil kejahatan dulu. Follow the money, follow the asset. Baru kita cari perbuatannya apa, baru cari pidana asalnya,” jelasnya.

Ia lantas mencontohkan kasus Gayus Tambunan yang merupakan pegawai pajak dengan gaji Rp12,5 juta, namun bisa menyetorkan uang senilai Rp28 miliar ke bank.

“Tapi kita belum tahu pidana asalnya. Ada delapan laporan, kita teruskan ke penyidik, penyidik mencari alat bukti, ternyata ada pidana, termasuk ya pidana korupsi karena ada terkait dengan jabatan dia,” jelasnya.

Yunus mengatakan, pendekatan untuk mengejar aset atau harta sering terlihat lebih dahulu sebelum ditemukannya sebuah tindak pidana.

Apalagi kata dia, manusia memiliku sifat homo economicus, yang berarti calon terpidana lebih takut dirampas asetnya.

“Karena manusia ini kan homo economicus ya. Dia takut dirampas asetnya, takut miskin. Kalau dibuat miskin, ada efek jera buat dia. Kalau dirampas semuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.

Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi