Karhutla di Kalimantan, DPR Minta Revisi UU BNPB dan Pemerintah Harus Antisipasi Setiap Kemarau
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menanggapi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan, di antaranya Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Berau, Kutai Barat, dan Samarinda di Kalimantan Timur, serta sejumlah wilayah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
Marwan menilai, persoalan karhutla yang setiap tahun terjadi harus disertai dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Kebencanaan untuk memperjelas status kebencanaan dan wewenang penanganannya.
“Ya, ini sejalan dengan pemahaman Komisi VIII bahwa penanganan bencana ini memang harus ditangani terus-menerus. Karena itu, sudah lama kita mengusulkan revisi Undang-Undang Kebencanaan, Undang-Undang BNPB, karena di mana-mana ada bencana,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21/8/2026.
Marwan menilai, penguatan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga ke daerah menjadi salah satu hal penting dalam revisi regulasi kebencanaan. Saat ini, pemerintah daerah memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), namun lembaga tersebut berada di bawah kewenangan kepala daerah.
“Ada sih BPBD, ada, tapi kan BPBD ini tetap perintahnya bupati, gubernur dulu, wali kota, tidak bisa diperintah oleh BNPB. Apakah itu sudah menjadi solusi? Belum juga,” katanya.
Ia menekankan agar penanganan bencana tidak harus menunggu penetapan status bencana terlebih dahulu. Menurutnya, deteksi dini dan pencegahan harus dilakukan sebelum masyarakat terlanjur mengalami dampak yang lebih besar.
“Jadi jangan sampai harus ditetapkan dulu sebuah bencana baru ditangani, itu keburu orang sudah menderita. Jadi jauh sebelum itu sudah dilakukan. Jadi deteksi dini kemudian pencegahan lebih awal kita lakukan,” tegasnya.
Selain itu, kata Marwan, karhutla di Kalimantan menjadi salah satu bencana yang seharusnya dapat diantisipasi karena pemerintah telah mengetahui adanya musim kemarau panjang. Karena itu, langkah mitigasi dan pencegahan harus dilakukan sebelum bencana meluas dan menyebabkan masyarakat terdampak.
“Ya sekarang kita menangani bencana gempa di NTT cukup parah, tapi ada juga yang sebelumnya sudah ada bencana berlanjut yaitu kebakaran hutan, sekarang di Kalimantan yang paling parah. Nah, kemampuan menangani ini sebetulnya ada yang bisa diantisipasi,” ujarnya.
Semestinya, lebih mudah diantisipasi dibandingkan gempa bumi. Sebab, musim kemarau panjang dan potensi kebakaran telah dapat diprediksi sebelumnya.
“Apalagi sudah dipahami nih, kecuali seperti gempa enggak kita pahami kapan terjadi. Tapi kalau kebakaran, tahulah kita, diblok-blok sebetulnya sudah bisa. Cuma pembiayaannya tidak ada, anggarannya kurang memadai,” tuturnya.
Marwan juga mengakui kebijakan efisiensi anggaran turut berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah dalam melakukan mitigasi bencana. Ia mengatakan, Komisi VIII melihat sebagian besar penganggaran BNPB lebih banyak diarahkan untuk tahap pemulihan setelah bencana terjadi.
“Ya, efisiensi saya kira berpengaruh ya. Berpengaruh karena menurut kami di Komisi VIII, khusus penganggaran di BNPB itu sebagian besar diletakkan di pemulihan,” katanya.
Padahal, menurut Marwan, BNPB membutuhkan dukungan anggaran yang cukup untuk menjalankan program mitigasi dan pencegahan secara langsung di tengah masyarakat. Program tersebut dapat berupa edukasi, peningkatan pemahaman masyarakat, hingga pelibatan warga dalam upaya pencegahan bencana.
“Kalau pencegahan itu kan ya ada pencerahan, ada pendidikan, ada pelibatan masyarakat. Jadi program itu menurut kami lebih menyentuh terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita. Tidak tiba-tiba sekarang sudah mengungsi karena kebakaran,” tegasnya.
Terkait sorotan negara tetangga mengenai karhutla di Indonesia, Marwan mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan bahwa luas wilayah Indonesia membuat penanganan karhutla menjadi tantangan tersendiri.
Namun, ia juga meminta negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura turut berkontribusi dalam upaya pencegahan karhutla, mengingat terdapat perusahaan maupun masyarakat dari negara tersebut yang memiliki perkebunan di Indonesia.
“Tapi perlu juga disadarkan bahwa Malaysia, Singapura juga punya kebun juga di Indonesia. Ya jangan memprotes, tapi ikut dong pencegahan,” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan para pemilik perkebunan dari negara tetangga diperlukan agar upaya pencegahan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama.
“Jadi jangan asal protes dong. Ya, mereka punya peran juga dalam munculnya kebakaran hutan ini,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
