Kamis, 06 Agustus 2026
Menu

Adik Kandung Hery Ngaku Jadi Perantara di Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman

Redaksi
Adik kandung Heri Susanto, Edi Sugandi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Adik kandung Heri Susanto, Edi Sugandi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Adik kandung Heri Susanto, Edi Sugandi mengaku menjadi perantara untuk menerima uang suap dari konsultan Lukman Malanuang. Ia mengaku beberapa kali diminta kakaknya menemui Lukman untuk mengambil hingga mengantarkan “pesanan”, meski ia mengklaim tidak mengetahui isi barang tersebut.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang kasus dugaan suap ke mantan Ketua Ombudsman RI dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6/8/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang kerap disuruh Heri untuk menemui seseorang bernama Lukman. Adapun pertemuan pertama tersebut berlangsung dalam wisuda doktoral Heri di Universitas Negeri Jakarta.

Edi mengaku dirinya pernah mengambil ‘pesanan’ dari Lukman selama tiga kali. Pertemuan pertama, kata dia, saat itu di Kantor Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia sebagaimana arahan kakaknya, Heri.

“Atas perintah siapa itu? Dengan tujuan apa?” tanya penuntut umum di ruang sidang.

“Disuruh oleh kakak saya. (Tujuan) mengambil pesanan,” jawabnya.

Dalam pertemuan itu, kata Edi, dia tidak berbicara dengan Lukman. Ia menyebut bahwa Lukman langsung masuk ke mobilnya dan menaruh goodie bag di kursi mobilnya.

Penuntut umum lantas menanyakan isi dari kantung yang diserahkan Edi, tetapi ia mengaku tak tahu menahu karena bukan miliknya. Namun, Ia menambahkan bahwa saat itu Lukman bilang kantung itu sesuai dengan pesanan Heri.

“Sesuai dengan titipannya (Heri),” kata Edi menirukan ucapan Lukman.

Pertemuan kedua terjadi di sebuah parkiran Alfamart di kawasan Bogor, Jawa Barat. Ia mengaku diminta menyampaikan pesan dari kakaknya kepada Lukman bahwa “pesanannya” tidak sesuai.

Ia mengaku tidak paham maksud dari pesan itu. Setelahnya, Lukman disebut langsung menelpon seseorang. Tapi, Edi mengkalim tidak mendengar isi pembicaraan itu.

Sedangkan pertemuan ketiga terjadi di salah satu Kantor Kementerian di Jakarta. Ia diminta Heru untuk memberikan amplop tertutup ke Lukman.

“Menyampaikan amplop tertutup untuk disampaikan ke Lukman,” katanya.

Jaksa lantas menanyakan apakah amplop tersebut berisi uang, Edi menjawab tidak tahu. Amplop itu, kata dia, tidak diserahkan langsung ke Lukman, melainkan ke supirnya.

Penuntut umum kembali membacakan BAP saksi yang memberikan keterangan bahwa amplop tersebut berisi uang.

“Saya memastikan bahwa barang tersebut adalah uang karena lihat bentuknya di dalam sebuah amplop coklat yang ditempatkan di sebuah goodie bag. Lalu

saya membawa uang tersebut ke rumah anak saya Naswa di Margonda Depok dan uang tersebut tetap berada di mobil. Lalu besok harinya sekitar sore hari saya menyerahkan uang tersebut kepada kakak saya Heri Susanto di Plaza Festival.” Ini keterangan Saudara. Betul itu?” tanya jaksa.

Edi berulang kali membantah, dirinya tidak mengetahui amplop tersebut berisi uang. Ia mengatakan bahwa amplop tersebut serupa kertas HVS.

“Amplop kertas HVS ini, pak,” jawabnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi