Selasa, 04 Agustus 2026
Menu

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan yang Akan Diajukan Febrie Adriansyah

Redaksi
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. | Dok Humas Polri
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. | Dok Humas Polri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pihak yang merasa terdapat persoalan dalam proses penegakan hukum.

“Pengajuan praperadilan merupakan hak pihak yang merasa terdapat persoalan dalam proses penegakan hukum. Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa, 4/8/2026.

Pernyataan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum Febrie mengumumkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Dua gugatan tersebut adalah terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa, 4/8/2026.

Firman mengatakan, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.

“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar dia.

Laporan oleh: Muhammad Reza